
MetronusaNews.co.id | Lebak,Banten – Publik kembali dibuat geleng kepala. Papan informasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 2 Cigoong, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, masih terpampang dengan data tahun 2024. Padahal, tahun anggaran sudah berganti dan penggunaan dana BOS merupakan hak publik untuk diketahui secara jelas.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius soal komitmen sekolah terhadap prinsip keterbukaan informasi. Sebab, sesuai dengan Pasal 28F UUD 1945, setiap orang berhak untuk memperoleh informasi, termasuk informasi mengenai pengelolaan keuangan negara. Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menegaskan bahwa badan publik, termasuk satuan pendidikan, wajib menyajikan informasi penggunaan anggaran secara transparan, akuntabel, dan dapat diakses masyarakat. Dalam hal ini, wartawan yang turun ke lapangan berharap keterbukaan publik benar-benar dijalankan, bukan sekadar formalitas di atas kertas.
Keterlambatan pembaruan papan informasi BOS ini tidak bisa dianggap remeh. Pasalnya, dana BOS adalah uang negara yang bersumber dari pajak rakyat. Setiap rupiah yang keluar harus dapat dipertanggungjawabkan. Minimnya transparansi berpotensi menimbulkan kecurigaan publik dan membuka ruang terjadinya penyalahgunaan anggaran.
Selain itu, Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, secara tegas mewajibkan sekolah untuk mengumumkan rencana penggunaan dan realisasi dana BOS melalui papan pengumuman sekolah yang mudah diakses masyarakat. Dengan tidak diperbaharui papan informasi tersebut, jelas telah melanggar regulasi yang berlaku.
Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak serta Inspektorat diharapkan segera turun tangan melakukan evaluasi dan pengawasan. Sebab, transparansi bukan hanya soal papan informasi, tetapi juga soal membangun kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Saat berita ini ditayangkan, Kepala SDN 2 Cigoong belum dapat dihubungi dan belum memberikan klarifikasi terkait belum diperbaharui papan informasi BOS tersebut.
Biro Banten : Achmad n