
MetronusaNews.co.id | Lebak, Banten -Komitmen transparansi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Lebak kembali dipertanyakan. Hasil penelusuran lapangan yang dilakukan oleh Adang Hermawan, wartawan dari media Trhanews.com, menemukan bahwa papan informasi BOS di SD Negeri 1 keusik kecamatan Banjarsari kabupaten Lebak,hingga kini masih menampilkan laporan tahun anggaran 2024.
Padahal, sesuai Petunjuk Teknis BOS Reguler (Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022), setiap sekolah penerima BOS wajib memperbarui dan mengumumkan secara terbuka laporan penerimaan serta penggunaan dana BOS. Kewajiban tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan publik harus dapat diakses masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas.
Dana BOS yang bersumber dari APBN seyogianya digunakan untuk mendukung kebutuhan vital sekolah: mulai dari pengembangan proses pembelajaran, peningkatan kompetensi guru, pengadaan buku, hingga pemeliharaan sarana prasarana. Jika papan informasi tidak diperbarui, masyarakat akan kehilangan akses terhadap data terkini, dan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran menjadi lumpuh.
“Ini jelas bentuk pengabaian terhadap aturan juklak-juknis BOS. Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak harus segera turun tangan, agar keterbukaan anggaran tidak hanya sebatas jargon, melainkan nyata diterapkan di setiap sekolah,” tegas Adang Hermawan dalam keterangannya.
Lebih lanjut, saat berita ini diturunkan, wartawan telah mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Kepala Sekolah SD Negeri 1 Keusik. Namun, pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp tidak direspons, bahkan hingga berita ini dipublikasikan tidak ada jawaban resmi dari pihak sekolah.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak untuk mengambil langkah konkret, agar setiap sekolah benar-benar mematuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai peraturan yang berlaku.
Biro Banten; Achmad n