
Oplus_16908288
MetronusaNews.co.id | Jakarta – Polemik muncul setelah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) menerbitkan sebuah edaran yang menuai kritik dari kalangan pemerhati media. Edaran tersebut dinilai berpotensi mengekang ruang kebebasan pers yang sejatinya dilindungi oleh undang-undang.
Pemerhati media, Harmyn Elfis Boi Ganie, menilai ada kekeliruan dalam memahami esensi jurnalistik. Menurutnya, tugas utama jurnalis adalah menyampaikan fakta kepada publik, bukan sekadar menuruti tafsir yang bisa membatasi kebebasan berekspresi.
“Memberitakan kejadian sesuai fakta adalah jurnalisme. Itu bukan provokasi, bukan hasutan, apalagi ujaran kebencian. Karena itu, penting bagi semua pihak untuk memahami peran pers secara utuh,” ujarnya.
Kebebasan Pers dalam Konstitusi dan Undang-Undang
Boi Ganie menegaskan, kemerdekaan pers merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (2) disebutkan secara jelas bahwa “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”
Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (1) UU Pers menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, sekaligus kontrol sosial. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi mengekang kerja jurnalis dapat dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi.
Kewenangan KPID dalam Perspektif Hukum
Secara hukum, Komisi Penyiaran Indonesia memang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara seimbang, yakni dengan tetap menghormati kemerdekaan pers serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Harapan Agar KPID Lebih Bijaksana
Boi Ganie mengingatkan, KPID jangan sampai dipersepsikan sebagai lembaga yang membatasi ruang kritik publik. “Tugas media adalah menyampaikan fakta. Karena itu, penting bagi KPID agar tidak terjebak pada sikap yang bisa dianggap sebagai pembatasan ruang demokrasi,” tegasnya dengan nada mengingatkan.
Publik Menunggu Klarifikasi
Polemik edaran KPID ini kini menjadi perhatian publik. Alih-alih menjaga marwah penyiaran, kebijakan yang kontroversial justru dikhawatirkan menimbulkan kesan anti kritik. Masyarakat berharap KPID memberikan penjelasan yang lebih proporsional agar tidak menimbulkan tafsir yang merugikan kebebasan pers.
(red)