
MetronusaNews.co.id | Labura – Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara kembali membuahkan hasil.
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria berinisial AMN alias M (24), warga Dusun Sukamulia, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun Sukamulia, Damuli Pekan, setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba jenis sabu di kawasan tersebut.
Informasi itu segera di tindak lanjuti oleh Kanit Reskrim IPDA.Ramadhan Hilal,S.E.beserta team Opsnal Polsek Kualuh Hulu dengan melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, Team berhasil meringkus AMN tanpa perlawanan perlawanan.
Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal,S.E.Polsek Kualuh Hulu, menjelaskan penangkapan ini berawal dari kecurigaan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Penangkapan pengedar sabu ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa di Damuli Pekan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu
Berdasarkan informasi tersebut, team Opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ujar IPDA.Ramadhan Hilal
Dalam operasi penangkapan itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.Dari tangan tersangka, di amankan satu bungkus plastik klip transparan besar berisi sabu dengan berat 3,58 gram, enam bungkus plastik klip transparan kecil berisi sabu dengan berat 1,00 gram, serta satu pipet sekop dan sebungkus rokok Sampoerna.
Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tambah IPDA.Ramadhan Hilal.
Atas perbuatannya, AMN alias M dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis
Manurung