
Oplus_16908288
MetronusaNews.co.id | Manado – Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Utara, Firdaus Mokodompit, bersama gabungan aktivis Bolaang Mongondow Raya (BMR), berencana menggelar aksi damai jilid II di depan Markas Polda Sulut pada Rabu, 10 September 2025.
Rencana aksi tersebut akan didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan resmi ke Polda Sulut pada Kamis, 4 September 2025. Firdaus menjelaskan, aksi ini merupakan bentuk keprihatinan sekaligus kekecewaan terhadap aparat penegak hukum (APH) yang hingga kini belum menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bolmong Raya.
“Kami sudah pernah melakukan pemberitahuan aksi damai jilid I dan menyurati Polda Sulut. Saat itu pihak Polda meminta waktu untuk melakukan penertiban. Namun hingga hari ini belum ada langkah nyata. Karena itu, saya bersama para aktivis BMR mendesak Kapolda Sulut untuk segera bertindak tegas terhadap tambang emas ilegal di Bolmong Raya,” tegas Firdaus.
Adapun titik-titik PETI yang menjadi sorotan meliputi:
1. PETI Desa Pidung, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
2. PETI Desa Pusian Lokasi Oboi, Kabupaten Bolaang Mongondow
3. PETI Desa Molobog Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
4. PETI Desa Huntuk, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
5. Dan PETI Di lokasi Monsi Kecamatan Lolayan
Menurut Firdaus, keberadaan PETI di Lima wilayah tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara. “Jika sampai awal September ini belum ada langkah konkret, kami akan turun melakukan aksi damai di Polda Sulut. Kami mendesak agar seluruh lokasi PETI segera dipasang police line, karena jelas-jelas melanggar hukum,” ujarnya.
Landasan Hukum
Kegiatan pertambangan emas tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
Sementara itu, rencana aksi damai LAKI dan aktivis BMR dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan sesuai aturan hukum.
Firdaus menegaskan, aksi ini bukan gerakan provokatif, melainkan wujud kepedulian masyarakat untuk menyelamatkan lingkungan sekaligus menegakkan hukum. “Kami ingin aparat segera bertindak tegas. Jika dibiarkan berlarut, kerusakan lingkungan akan semakin parah dan negara yang dirugikan,” tutupnya.
(Laporan: Mat Abo’ Mokoginta)