
MetronusaNews.co.id | Batang – Kepolisian Resor (Polres) Batang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden kericuhan saat unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Batang pada Sabtu (30/8/2025). Dari total 31 orang yang sempat diamankan, hanya dua orang yang diproses hukum, sementara dua lainnya masih dalam pemeriksaan dan sisanya telah dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.
“Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengrusakan dan perlawanan terhadap petugas. Barang bukti juga sudah kami amankan,” ujar Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (2/9/2025).
Kericuhan terjadi sekitar pukul 15.30 hingga 17.00 WIB di halaman Gedung DPRD Batang, Kelurahan Kauman. Aksi semula berlangsung damai saat massa berkumpul untuk menyampaikan aspirasi. Situasi mulai memanas setelah Ketua DPRD Batang, Su’udi, menemui massa. Saat hendak kembali masuk ke dalam gedung, tiba-tiba seseorang melemparkan botol ke arahnya.
Petugas segera mengamankan Ketua DPRD, namun situasi justru makin tak terkendali. Massa melempar batu dan pecahan pot bunga ke arah aparat. Dua tersangka, berinisial AN (20) dan AF (20), diketahui ikut melempar serta merusak pintu gerbang besi gedung DPRD hingga roboh.
Akibat aksi tersebut, sejumlah fasilitas mengalami kerusakan. Kaca pos keamanan pecah, dinding dicoret dengan cat semprot, dan beberapa ruangan di dalam gedung turut dirusak. Seorang anggota polisi mengalami memar di paha, dan tameng petugas rusak akibat lemparan benda keras.
Kerusakan terparah terjadi di area Sekretariat DPRD Batang. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian tersangka, batu, pecahan kaca, potongan besi menyerupai tombak, dan pintu gerbang besi yang rusak.
Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yakni:
Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang (ancaman maksimal 5 tahun penjara),
Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan (ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan),
Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas (ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan).
“Ancaman hukuman bisa lebih dari lima tahun penjara karena pelaku melanggar lebih dari satu pasal,” tambah AKBP Edi Rahmat.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dua satpam DPRD, Triyono (50) dan Caniswari (44), yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Polres Batang menegaskan akan memproses hukum para pelaku dan mengevaluasi sistem pengamanan dalam kegiatan unjuk rasa ke depan.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak menggunakan kekerasan,” pungkas Kapolres.
( Arief/Red )