
MetronusaNews.co.id | Banyumas – Sebuah pabrik bata ringan atau hebel milik PT Inovasi Nusantara Sentosa (INS) di Kelurahan Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan yang lengkap. Kamis 04/09/2025
Hal ini terungkap dari penelusuran tim media pada hari Jumat, 29 Agustus 2025, setelah menerima laporan dari warga setempat.
Pabrik ini, yang baru diresmikan pada tanggal 15 Juli 2025, menimbulkan kecurigaan di kalangan warga terkait dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.
Warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa peresmian pabrik dilakukan pada pertengahan bulan Juli.
Kewenangan Izin Ada di Pemerintah Pusat, Dugaan tidak lengkapnya izin diperkuat setelah tim media mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas, Widodo Sugiri.
Melalui pesan singkat, Sugiri menjelaskan bahwa pabrik hebel tersebut merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
“Menurut informasi yang saya terima, perusahaan hebel yang ada di Rawalo merupakan PMA. Untuk persetujuan lingkungan merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup atau Pemerintah Pusat,” jelas Sugiri.
Ia menambahkan bahwa DLH Kabupaten Banyumas tidak menerima permohonan persetujuan lingkungan karena memang bukan kewenangan mereka.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah perusahaan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)? Persyaratan ini wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan untuk memastikan operasionalnya tidak merusak lingkungan sekitar.
Pihak Manajemen Sulit Dikonfirmasi
Pada hari yang sama saat tim media mencoba mengonfirmasi kepada pihak manajemen pabrik, seorang petugas keamanan menyampaikan bahwa manajemen sedang tidak berada di kantor karena hari libur akhir pekan.
Petugas tersebut menyarankan agar tim media datang kembali pada hari Senin berikutnya.
“Orang kantor tidak ada, Mas, pada pulang kampung. Paling nanti hari Senin,” jelasnya.
Potensi Bahaya Lingkungan dan Keterkaitan dengan Perusahaan Lain
Kasus ini menjadi sorotan serius, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan demi keberlanjutan dan kesehatan ekosistem serta masyarakat.
Selain bergerak di industri hebel, PT Inovasi Nusantara Sentosa juga memiliki cakupan usaha yang luas di bidang pengelolaan limbah berbahaya, remediasi, dan daur ulang.
Kombinasi industri material konstruksi dan pengelolaan limbah ini berpotensi menimbulkan sensitivitas di bidang lingkungan hidup, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta keamanan pasokan bahan kimia dan energi.
Hal ini dapat meningkatkan pemanasan global dan memiliki dampak signifikan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan, di mana penduduk yang tinggal di sekitar lokasi pabrik dapat mengalami peningkatan risiko gangguan kesehatan.
Situasi ini mengingatkan pada peristiwa lima tahun lalu, di mana salah satu pabrik bata ringan, PT Acon Indonesia, yang berada di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beroperasi tanpa mengenal waktu dan menimbulkan polusi udara serta kebisingan yang mengganggu kesehatan warga setiap hari.
Kondisi ini memicu aksi demonstrasi warga secara berulang terhadap operasional pabrik.
Dari hasil penelusuran, ternyata ada keterkaitan antara PT Acon Indonesia dan PT Inovasi Nusantara Sentosa.
Baik direktur maupun pemegang saham mayoritas diketahui juga memiliki keterkaitan antara kedua perusahaan yang bergerak di sektor usaha serupa.
Struktur kepemilikan dan pengurus kedua perusahaan juga memperlihatkan adanya afiliasi kuat dengan pihak asing, khususnya Tiongkok dan/atau Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Tiongkok, baik melalui komposisi pemegang saham maupun pejabat perusahaan.
Desakan Terhadap Pemerintah untuk Pengawasan Ketat
Menyikapi hal ini, pemerintah perlu mengimplementasikan regulasi dan kebijakan yang ketat terkait emisi polutan udara dan perlindungan lingkungan.
Pemerintah juga wajib mengawasi dan melaksanakan penegakan hukum dari regulasi yang telah terbentuk.
Kasus dugaan ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam operasional industri, terutama yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan publik.
S,MN/Tim