
- MetronusaNews.co.id | Kota Semarang – Kepolisian Sektor (Polsek) Ngaliyan, Polrestabes Semarang, berhasil mengungkap kasus pembuangan janin bayi hasil aborsi yang dilakukan oleh sepasang kekasih. Janin tersebut ditemukan terkubur di area parkir bus karyawan PT Ganesha Tirta Raharja, Blok 5A, Kawasan Industri Candi (KIC), Jalan Gatot Subroto, Ngaliyan, Kota Semarang, pada Senin pagi (25/8/2025).
Kapolsek Ngaliyan, AKP Aliet Alphard, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang petugas keamanan kawasan industri yang mencurigai gerak-gerik dua orang pada malam sebelumnya. Keesokan paginya, ditemukan gundukan tanah mencurigakan di lokasi tersebut.
“Awalnya petugas keamanan melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diperiksa pagi harinya, ditemukan gundukan tanah yang kemudian kami gali bersama warga. Ternyata di dalamnya terdapat janin bayi yang sudah tidak bernyawa,” jelas AKP Aliet saat konferensi pers, Rabu (3/9/2025).
Hasil penyelidikan polisi mengungkap identitas pelaku berinisial FWS (22) dan MNR (24), yang diketahui merupakan pasangan kekasih dan tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Ngaliyan. Berdasarkan pengakuan, FWS yang saat itu tengah hamil meminta sang kekasih untuk membelikan obat penggugur kandungan secara daring. Obat tersebut kemudian dikonsumsi, hingga menyebabkan kontraksi dan keluarnya janin pada Minggu (24/8/2025).
Setelah mengetahui janin telah meninggal dunia, keduanya lantas membungkus tubuh janin dengan pakaian, membawanya menggunakan sepeda motor, dan menguburkannya di kawasan industri yang sepi.
Tim Opsnal Resmob Polsek Ngaliyan yang melakukan penyelidikan berhasil melacak keberadaan kedua pelaku. FWS ditangkap di rumah kosnya pada Senin malam (1/9/2025), disusul MNR yang diamankan di depan sebuah warung di wilayah Ngaliyan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat merah, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sebuah cangkul yang digunakan untuk mengubur janin.
Kapolsek Aliet menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kedua pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait praktik aborsi ilegal dan pembuangan janin, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaku akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik aborsi ilegal karena berisiko tinggi dan melanggar hukum,” pungkasnya.
( Arief/Red )