
MetronusaNews.co.id | Cilacap – Pekerjaan peningkatan Jaringan Irigasi Desa Bangunreja Kecamatan Kedungreja dengan Nilai Pekerjaan Rp.195.000.000 yang di kerjakan oleh Kelompok P3A Darma Tirta”Tirta Rahayu. Yang mana pekerjaan tersebut adalah salah satu program Pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.
Sepertinya program tersebut tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan pemerintah, yang mana pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi diduga banyak dikerja tidak sesuai dengan Bistek dan cendrung asal-asalan.
Dugaan tersebut timbul setelah tim melakukan Konfirmasi dengan beberapa pekerja di lapangan yaitu N, I dan Y dalam penjelasannya, menjelaskan pada Tim Media. Bahwa Tinggi Batu pasang 60CM, Lebar Batu pasang 30CM dan Tinggi Lantai 20CM. Setelah semua terpasang dengan baik, maka Tinggi Batu Pasang Menjadi 40CM setelah terpotong dengan Tinggi Lantai 20CM.
Untuk memastikan Tim melakukan kroscek lapangan, melakukan pengukuran. Malah di temukan terbalik dari keterangan yang mana diduga Tinggi Lantai saluran cuma 10CM dan untuk Tinggi Pasangan Batu Cuma 50CM. Tentu temuan tersebut sangat mengejutkan. Tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan dengan Tim Media. Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut , Tim Media berusaha untuk konfirmasi dengan. Ketua P3A Dharma Tirta ” Tirta Rahayu. Berdasarkan keterangan pekerja bahwa ketua lagi keluar dan tidak ada Nomor HP yang bisa di hubungi
03/09/2025
Menurut TO selaku Aktifis anti Korupsi, apa yang terjadi, dengan cara mengurangi Volume pekerjaan ada dugaan mengarah kepada tidak pidana Korupsi. Yang mana Lantai saluran yang semestinya 20CM hanya di buat 10CM,Tinggi Batu pasang yang semestinya 60CM menjadi 50CM, ini sudah mengurangi volume pekerjaan dan kualitas bangunan. Secara logika batu pasang harus ada galian sedalam 20CM supaya pasangan batu ada kekuatan selain itu juga 20CM tersebut untuk Tinggi/Tebal lantai. Kalau Tinggi Batu Pasang hanya 50CM maka galian cuma 10CM dan lantai 10CM. Dengan ada nya pengurangan volume maka secara otomatis berapa uang Negara yang hilang.
Oleh karena itu, diharap kan menjadi perhatian PPK OP 1 BBWS Citanduy, BPKP dan Aparat Penegak Hukum (APH). Diharapkan dilakukan Audit dan pemeriksaan secara mendalam pada kegiatan P3A Kabupaten Cilacap sebanyak 33 paket. Apa bila terbukti maka lakukan sangsi sesuai dengan hukum yang berlaku, pungkasnya.
05/09/2025.
(Tim/Red)