
MetronusaNews.co.id | Tanjung Enim – Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul,Polres Muara Enim menggelar konferensi pers dihalaman polsek lawang Kidul atas kasus penjambretan pada 3 September 2025 sekitar pukul. 11.47 Wib, dijalan barak BTN air paku kelurahan tanjung Enim selatan. Kecamatan lawang Kidul kabupaten muara enim,
Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolsek Lawang Kidul, Iptu, Andaru Galuh Indratno, S.Tr.K, didampingi oleh Kasi Humas AKP, RTM Situmorang mewakili Polres Muara Enim, Jumat(5/9/25)
Pelakukan AS(30) berprofesi sebagai petani merupakan warga Desa Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.mendadak viral saat aksinya terekam sisi TV warga setempat,
Adapun korban Nina Nuraini (55) ibu rumah tangga, saat kejadian sedang dalam perjalanan pulang menggunakan ojek dari arah Bukit Agung menuju rumahnya di Desa Tegal Rejo
Saat melintas di Jalan Barak BTN Air Paku, pelaku yang mengendarai motor Honda Beat warna biru putih mendekati korban dari arah belakang dan langsung memepet ke sisi kanan.
Pelaku melihat tas korban dalam keadaan terbuka berusaha menarik dompet yang ada di dalam tas tersebut, tapi korban melakukan perlawanan sehingga terjadi tarik menarik.
Akibatnya, korban terjatuh dari sepeda motor yang saat itu masih melaju sehingga mengalami luka lebam di kelopak mata, luka lecet di siku kanan, serta luka lebam di bagian kepala belakang ,atas kejadian tersebut korban tak sadarkan diri dan dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan,
Setelah menerima laporan dari korban. Unit reskrim polsek lawang Kidul langsung bergerak cepat olah TKP dan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dilokasi kejadian.kejadian serta menelusuri rekaman CCTV di beberapa titik jalan,” ujar Andaru dalam Konferensi Pers,
Dari hasil penyelidikan, diperoleh ciri-ciri pelaku beserta kendaraan yang digunakan yaitu sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan striping modifikasi.
“Informasi ini kita kembangkan hingga ke wilayah Tanjung Agung. Dari hasil koordinasi dengan Polsek Tanjung Agung, diketahui seorang pria dengan ciri-ciri yang sama sedang berada di Desa Tanjung Karangan,” kata iptu, Andaru
Kapolsek Lawang Kidul lalu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Noky Juliawan bersama tim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Sekitar pukul 19.20 WIB, tim melakukan penyergapan dengan cepat dan terukur, menemukan pelaku sedang tertidur di dalam kamar sehingga dapat diamankan tanpa perlawanan,” jelas Andaru.
Selain meringkus pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, 1 buah tas rajut warna coklat, 1 buah dompet warna coklat, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, dan 18 potongan striping warna biru belakang body motor.“Pelaku langsung kita amankan ke Mapolsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Andaru.
Motif penjambretan diakui tersangka karna terlilit hutang dan berencana membayar utangnya dari hasil kejahatannya,
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1), (2) ke-1 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun,” pungkas Andaru.
Laporan Ijol KJ