
MetronusaNews.co.id | Lebak, Banten – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) yang dikerjakan oleh P3A Cibodas Jaya, Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan publik. Proyek dengan nilai kontrak Rp195.000.000 berdasarkan PKS Nomor HK.02.03/61/PKS/Az.05.3/VIII/2025, tanggal 12 Agustus 2025, dengan waktu pelaksanaan 45 hari kalender kerja itu diduga dikerjakan asal-asalan.
Pantauan di lapangan menunjukkan, pemasangan batu hanya ditempel di atas tanah tanpa digali sesuai kaidah konstruksi. Kondisi ini dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana mestinya, sehingga berpotensi merugikan kualitas dan daya tahan bangunan.
Saat hendak dimintai konfirmasi, Ketua P3A Cibodas Jaya justru terkesan menghindar dari wartawan. Sikap tertutup ini jelas menyalahi prinsip keterbukaan, mengingat program pemerintah yang menggunakan anggaran negara wajib transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan fungsi kontrol sosial media.
Selain itu, pengerjaan yang diduga asal jadi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan anggaran negara yang tidak sesuai spesifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ketua P3A Cibodas Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait kualitas pekerjaan maupun dugaan penyimpangan teknis di lapangan.
Achmad n