
MetronusaNews.co.id – Banjarnegara JawaTengah. Sebuah tronton yang mengangkut barang hebbel dengan bobot mencapai 37 ton melanggar aturan lalu lintas dengan melewati ruas jalan kabupaten yang tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermuatan berat. Insiden ini terjadi pada rabu (10/9/2025) tepatnya di desa kebanaran , kec mandiraja, Banjarnegara. Jalur ini yang selama ini diketahui sebagai jalur dengan kapasitas beban terbatas.
Di ketahui bahwa Tronton tersebut, yang membawa hebbel atau bata ringan terdeteksi oleh awak media saat sedang melakukan bongkar barang di salah satu toko matrial di Desa Kebanaran, bahwa ruas jalan kabupaten di wilayah tersebut masuk kategori jalan kls 3 dan hanya untuk kendaraan dengan bobot maksimal 8 Ton , sementara tronton yang melintas membawa beban lebih dari dua kali batas yang ditentukan, yaitu 37 ton.
Awak media saat melakukan klarifikasi kepada pengemudi Truk Tronton tersebut yang bernama Rohimin Alamat desa petir Purwanegara mengatakan kepada wartawan
“Saya yang membawa tronton ini dari pabrik di purwanegara, dengan berat beban 37 ton bu. Saya hanya bertugas ngantar barang bu kalau soal di langsir, bukan kewajiban saya itu ranahnya konsumen. Tugas saya nganter barang.” kata rohimin.
Masih di lokasi yang sama awak media menemui pemilik toko tetapi salah seorang karyawan bernama Basiran 60thn mengatakan bahwa pemilik toko sedang melakukan umroh belum pulang .
“Saya hanya di pasrah i untuk ngurusi gudang bu. Tokonya tidak di sini” nanti klu boss sudah pulang saya sampikan untuk selanjutnya di langsir” basiran mengatakan.
Selanjutnya awak media menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Kab Banjarnegara Mohamad Iqbal,SE menyampaikan adanya hal tersebut. Dan menurut pernyataan kepala Dinas Perhubungan melalui pesan whatsapp bahwa
” itu harusnya di langsir, kami akan segera koordinasi dengan polsek setempaat. Sebab hal itu jelas Tidak di benarkan” kata Iqbal
Tidak berapa lama dan gerak cepat 3 orang petugas dari bidang lalu lintas Dishub Banjarnegara bersama petugas Polsek Mandiraja meluncur ke lokasi untuk melakukan Sosialisasi terpadu.
Jalan kabupaten tidak dirancang untuk menahan beban sebesar itu, dan jika dibiarkan, dapat merusak infrastruktur jalan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Selain itu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kendaraan berikut surat suratnya dan Pengemudi tronton yang diketahui bernama,.rohimin dimintai keterangan terkait pelanggaran yang dia lakukan .
” Kami memastikan bahwa kendaraan berat hanya melintas di jalur yang sudah ditentukan demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tambah Mohamad Iqbal, SE, Kepala Dinas Perhubungan.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga agar kejadian serupa tidak terulang.
(Ratih)