
MetronusaNews.co.id | Bogor, 10-08-2025 Kepala Desa Cikuda, H. R. Agus Sutisna, melakukan rapat dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor pada 8 September 2025 terkait Viral nya pemberitaan pemanggilan dirinya oleh Polres Bogor., Pada hari Senin, 25 Agustus 2025, lalu dalam agenda Rapat tersebut membahas tentang sengketa lahan serta perizinan pembangunan di Perumahan ANANDAYA Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dikerjakan oleh PT. ANUGERAH KREASI PROPERTAMA ( AKP ).
Kepala Desa Cikuda, R.H. Agus Sutisna, menyampaikan dugaan ada indikasi pemalsuan tanda tangan serta stempel desa yang jelas-jelas berbeda dengan tanda tangan beliau oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Beliau akan segera membuat laporan kepada pihak berwajib karena telah melanggar UU Pasal 263 KUHP Pemalsuan Surat dan UU ITE.
Berdasarkan hasil rapat, Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor menyimpulkan bahwa kegiatan pembangunan tersebut harus ditutup sementara karena belum memiliki izin yang lengkap. Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor memiliki tugas dan wewenang untuk memastikan pelaksanaan kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Selasa, 9 September 2025, Kepala Desa R.H. Agus Sutisna mengundang Camat Parung Panjang Kab.Bogor Jawa Barat., dan beberapa rekan media untuk membantu masyarakat menyelesaikan sengketa antara masyarakat dengan pihak PT. Anugrah Kreasi Propertindo (AKP). Aktivis Pro Rakyat, Ronald Aristone Sinaga atau Bro Ron, memberikan dukungan moral kepada masyarakat yang belum mendapatkan haknya dan memberikan masukan kepada kepala desa untuk melakukan tandatangan Surat Pelepasan Hak (SPH) dengan kehadiran kedua belah pihak.
Salah satu masyarakat dan anggota Linmas Desa Pingku, AL, mengaku geram karena lahan saudaranya sudah digarap tetapi belum ada pelunasan pembayaran. Bro Ron memberikan masukan kepada kepala desa agar tidak terulang kembali kejadian yang tidak diinginkan atau merugikan salah satu pihak.
Pewarta * AKPERSl*
(M.Aris)