
MetronusaNews.co.id | Bolmong Timur, Sulut – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Utara, Firdaus Mokodompit, bersama timnya, memberikan apresiasi kepada Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Royke Langie atas tindakan tegas dengan memasang garis polisi (police line) di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Molobog Barat, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Namun, Firdaus menegaskan bahwa langkah tersebut tidak boleh berhenti sebatas pemasangan police line, melainkan harus dilanjutkan dengan penangkapan dan penghukuman terhadap para pelaku tambang emas ilegal.
Aktivitas Tambang Meresahkan dan Berbahaya
Menurut Firdaus, keberadaan PETI di Molobog Barat sudah berlangsung lama dan menimbulkan keresahan masyarakat. Selain mengakibatkan kerugian negara dari sisi penerimaan, aktivitas tambang emas ilegal juga berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan warga sekitar.
“Kami meminta Kapolda Sulut segera menindaklanjuti dengan langkah hukum, bukan hanya sekadar memasang police line. Para pelaku harus ditangkap dan diproses sesuai aturan yang berlaku, karena aktivitas mereka jelas melanggar undang-undang,” tegas Firdaus.
Ia menambahkan, indikasi adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam aktivitas PETI harus diusut tuntas agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran dari aparat.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Firdaus mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009).
Pasal 158:
> “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 98 ayat (1):
> “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”
Pasal 109:
> “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.”
Dengan demikian, aktivitas PETI tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melanggar hukum pidana pertambangan sekaligus aturan lingkungan hidup.
Harapan Ormas LAKI
Melalui pernyataannya, Ormas LAKI Sulut menaruh harapan besar kepada Kapolda Sulut untuk bertindak cepat dan tegas demi menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan.
“Jika aparat tidak bertindak tegas, masyarakat bisa beranggapan ada pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu. Kami percaya Kapolda Sulut akan menegakkan hukum secara adil demi kepentingan rakyat,” ujar Firdaus.
Firdaus juga menegaskan, Ormas LAKI Sulut bersama timnya siap mengawal kasus ini hingga para pelaku pertambangan ilegal benar-benar dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Pungkasnya
( Karmin Manggopa )