
MetronusaNews.co.id | Lebak, Banten – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten) secara resmi melayangkan somasi kepada Dedi Heriyadi, S.E, Anggota DPRD Banten Fraksi Gerindra terkait dugaan penukaran lahan milik ahli waris yang dinilai tidak sah dan belum terselesaikan hingga saat ini.
Surat somasi bernomor 059/SMI‑FB/IX/2025 tersebut ialah menuntut adanya penjelasan resmi dalam kurun waktu 3×24 jam sejak surat diterima.
Dalam keterangan resminya, Forwatu Banten mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas dugaan penukaran lahan milik ahli waris Mulyana.
Lahan tersebut diketahui memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Arim, namun diduga telah ditukar oleh Dedi Heriyadi dengan janji penggantian lahan yang hingga kini belum terealisasi.
Lebih jauh, Forwatu Banten menyebut bahwa lahan tersebut kini telah dikuasai oleh PT Infinity Trinity Jaya, pengembang Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK), tanpa kejelasan status kepemilikan dan penyelesaian terhadap hak ahli waris.
Melalui somasi tersebut, Forwatu Banten menyampaikan dua poin tuntutan utama kepada Dedi Heriyadi:
1. Memberikan penjelasan resmi mengenai proses dan legalitas penukaran lahan milik ahli waris Mulyana.
2. Mengklarifikasi dokumen hukum yang digunakan dalam penukaran lahan tersebut, termasuk waktu dan dasar hukumnya.
Apabila dalam waktu 3×24 jam tidak ada tanggapan, Forwatu Banten menyatakan akan mengambil langkah lanjutan, yakni:
– Melaporkan Dedi Heriyadi ke aparat penegak hukum.
– Menggelar aksi massa besar-besaran bersama para korban dan masyarakat.
– Mengonsolidasikan ratusan organisasi masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Forwatu Banten untuk turun ke lapangan.
Forwatu Banten menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian terhadap keadilan dan hak-hak masyarakat, khususnya para ahli waris yang merasa terdzalimi.
Forwatu Banten berharap Dedi Heriyadi bersikap terbuka dan memberikan klarifikasi agar masalah ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal.
“Kami siap turun bersama rakyat jika tidak ada tanggapan resmi. Ini soal keadilan dan hak atas tanah yang dilindungi konstitusi, bukan kepentingan pribadi siapa pun,” tegas Forwatu Banten dalam pernyataan penutupnya.
Surat somasi tersebut ditandatangani oleh:
• Wakil Ketua Bidang Advokasi Forwatu Banten, Eroy Bavik, S.H.
• Sekretaris Forwatu Banten, M. Riswanto, S.Kom.
• Ketua Umum Forwatu Banten, Arwan, S.Pd.,M.Si.,M.A.P.
Biro Banten :Achmad n