
MetronusaNews.co.id | Lebak, Banten – Sekretaris Forwatu Banten dan Waka 1 Bidang Humas & Investigasi dampingi Pengurus Forwatu Banten Yani yang telah menguasakan Persolan Sengketa Lahan Milik Pak Supriono. Diketahui sebelumnya Supriono meminta secara khusus kepada Bapak Yani lakukan perlawanan atas dugaan penguasaan lahan yang dilakukan oleh Ade Sayumi (Kaka Kandung) Bapak Yani.
Sertifikat Hak Milik Atas Nama Supriono menjadi Alas Hak utama dalam melakukan perlawanan atas dugaan penguasaan lahan oleh Ade Sayumi. Dalam perjalanannya Ade Sayumi menguasakan Persolan Sengketa Lahan kepada salah satu Kantor Kuasa hukum wilayah Rangkasbitung dengan dalih memiliki hak atas lahan seluas 614 M2. Namun bukti kepemilikan dianggap tidak kuat dan tidak sah sehingga Bapak Supriono melalui Bapak Yani menguasakan Persoalan kepada Law Firm Daddy Hartadi And Partners.
Dengan difasilitasi oleh Unsur Pimpinan Forwatu Banten Selasa 16 September 2025 Bapak Yani gandeng Kuasa Hukum ternama di Provinsi Banten untuk menguasakan Persolan hingga lakukan Gugatan dan perlawanan hukum.
“Bapak Supriono sudah menandatangani Kuasa kepada Bapak Daddy Hartadi., SH., MH, Saya mewakili beliau mengantarkan Kuasa yang lebih dahulu sudah dikirim oleh Pak Daddy. Artinya difasilitasi Forwatu Banten Pak Supriono siap melakukan Gugatan dan pelaporan jika saat Kajian dilakukan oleh Kuasa Hukum terdapat Tindak Pidana atau Perdata dalam prosesnya. Intinya Pak Supriono sudah menguasakan sepenuhnya kepada Kuasa Hukum yang Kami tunjuk.” Ungkap Yani kepada Media.
Di sela pertemuan tersebut sekretaris Forwatu Banten menjelaskan bahwa persoalan yang awalnya ditangani oleh Forwatu Banten kini diperkuat oleh kuasa hukum.
“Kami sudah sebulan lakukan pendampingan secara langsung diluar persidangan. Kuasa yang Kami lakukan hanya terdiri dari Kuasa Pendampingan di lapangan, Mengkomunikasikan kepada pihak lain dan mendampingi saat terjadi upaya intimidasi kepada Pak Supriono dan Pak Yani dalam proses pengambilan hak nya. Kini sah secara hukum Kami fasiltasi Pak Yani wakil dari Pak Supriono untuk menguasakan Persolan ini kepada Law Firm Daddy Hartadi and Partners. Semoga ini langkah terbaik sehingga hak Pak Supriono segera didapatkan.” Papar Riswanto.
Saat dihubungi via WhatsApp Advokat Daddy Hartadi menyampaikan bahwa pemasangan plang yang dilakukan oleh Ade Sayumi melalui Kantor Hukum Fakta Integritas dapat digugat secara perdata.
“Sebenarnya perbuatan memasang plang tanpa ijin itu bisa kita gugat juga secara perdata!” Jawab Daddy Singkat.
“Kita sudah terima Kuasa nya dan siap lakukan Gugatan dalam waktu dekat!” Tutup Daddy.
Biro Banten :Achmad n