
MetronusaNews.co.id | JAKARTA, 17 September 2025 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) secara tegas menyatakan dukungannya terhadap langkah berani dan strategis Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan supremasi hukum, memberantas korupsi, dan melindungi keadilan konstitusional. Pernyataan sikap ini disampaikan langsung oleh Presiden LIRA, H. M. Yusuf Rizal, S.E., S.H., dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) LIRA, Adam Irham, dalam sebuah siaran pers resmi yang dirilis Rabu lalu.
Sikap resmi LIRA ini muncul sebagai respons atas dinamika hukum nasional yang kian memanas, terutama terkait isu pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. Langkah Presiden Prabowo dalam menata sistem hukum Indonesia dinilai sebagai terobosan yang patut diapresiasi, namun dengan catatan kritis yang konstruktif.
Hukum Tegas, Bukan Alat Kriminalisasi
DPP LSM LIRA menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak pandang bulu. “Yang bersalah harus dihukum, dan yang tidak bersalah harus dilindungi. Yang benar jangan dikorbankan, yang salah jangan dilindungi,” tegas LIRA dalam siaran persnya.
LSM LIRA mendukung penuh pemberantasan korupsi yang serius dan sistemik. Namun, mereka juga menolak keras jika semangat antikorupsi ini disalahgunakan sebagai alat untuk kriminalisasi, tekanan politik, atau pembunuhan karakter.
Mengenai wewenang Presiden untuk memberikan abolisi dan amnesti, LIRA mendukung langkah tersebut jika dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan selektif. Pemberian amnesti dan abolisi harus menjadi alat koreksi terhadap ketidakadilan hukum, bukan alat impunitas atau perlindungan politik.
LSM LIRA percaya bahwa Presiden Prabowo berhak menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk melindungi hak warga negara jika terjadi penyimpangan dalam proses hukum.
Diskusi Nasional: Mengawal Komitmen Presiden Melawan Korupsi
Untuk memperdalam komitmen ini, Gubernur LSM LIRA Jawa Barat, H. Asep Komarudin, M.Ud., mengumumkan bahwa DPP LIRA akan menggelar diskusi nasional bertajuk “Mampukah Indonesia Melawan Korupsi?” pada Jumat, 19 September 2025 mendatang.
Asep menegaskan bahwa komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi adalah agenda strategis yang harus dikawal bersama.
“Hal ini menunjukkan adanya konsensus nasional bahwa korupsi harus diberantas bersama, tanpa memandang latar belakang partai maupun kepentingan politik,” ujar Asep.
Menurutnya, sikap tegas Presiden Prabowo yang tidak memberikan ruang bagi praktik korupsi di era pemerintahannya adalah pesan moral sekaligus instruksi kerja bagi seluruh jajaran pemerintahan. Strategi pemberantasan korupsi dirancang lebih komprehensif, tidak hanya pada aspek penindakan, tetapi juga pencegahan melalui reformasi sistem.
Namun, Asep juga mengakui bahwa keputusan Presiden Prabowo terkait amnesti dan abolisi telah memicu perdebatan di ruang publik.
“Kritik tajam datang dari aktivis antikorupsi dan sebagian masyarakat sipil yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap integritas hukum,” katanya.
Menyikapi hal tersebut, LSM LIRA kembali menegaskan sikap resminya: mendukung penegakan hukum yang tegas namun adil, tidak membabi buta, dan tidak dipolitisasi. Dengan dukungan ini, LSM LIRA siap berdiri di garis depan untuk mengawal keadilan, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan membela rakyat dari ketidakadilan hukum.
(IPUL Jatim)