
MetronusaNews.co.id l Cilacap – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap Komisi D dari Fraksi PDI Perjuangan, Yunita, kembali menegaskan sikapnya terkait sumbangan di lingkungan sekolah. Jum’at 19/09/2025
Selain tidak boleh menetapkan nominal, sumbangan dari orang tua siswa juga dilarang untuk pembiayaan infrastruktur dan kegiatan seperti study tour.
Menurut Yunita, pembangunan infrastruktur adalah tanggung jawab penuh dinas terkait.
“Sumbangan orang tua siswa tidak boleh diperuntukkan [pembiayaan] infrastruktur, karena itu tugasnya dinas,” tegasnya.
Ia menambahkan, sumbangan yang diberikan tidak boleh bersifat memaksa atau menetapkan nominal.
Ia menyarankan sistem yang fleksibel, di mana sumbangan disesuaikan dengan kemampuan orang tua/wali murid.
“Yang mampu boleh banyak dari yang medium, dan yang tidak mampu digratiskan,” jelasnya.
Selain itu, Yunita secara tegas melarang sekolah mengadakan study tour.
Larangan ini merujuk pada surat edaran dari dinas yang belum dicabut atau diubah hingga saat ini.
“Tidak boleh ada study tour, karena pernah dikeluarkan oleh dinas surat edaran larangan dan belum ada surat keputusan perubahan yang memperbolehkan, berarti tetap tidak boleh,” tegas Yunita.
Yunita menyoroti Permendikbud Nomor 75 tentang sumbangan yang belum dicabut, sementara di sisi lain, banyak guru honorer belum terbayarkan oleh pemerintah daerah dan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dianggap belum mencukupi.
“Permasalahan di lapangan, banyaknya guru honorer yang belum terbayarkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Yunita menambahkan, meskipun visi Bupati Cilacap adalah mewujudkan pendidikan gratis, realitasnya dana BOSDA tambahan yang diberikan pemerintah daerah untuk tahun 2025 dinilai belum cukup.
Ia pun mendesak pemerintah daerah untuk mencari solusi komprehensif agar pendidikan gratis dapat terwujud tanpa membebani guru atau orang tua siswa.
(S MN)