
MetronusaNews.co.id | Labuhan Batu -Aksi brutal oknum debt collector atau Mata Elang kembali bikin geger. Dua wartawan di Labuhanbatu dianiaya saat mencoba mencegah penyitaan kendaraan oleh pihak leasing Astra Credit Companies (ACC).
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, tampak sejumlah pria diduga debt collector terlibat adu mulut dengan wartawan hingga berujung pemukulan.
Peristiwa itu terjadi di depan kantor ACC, Jalan Sisingamangaraja, Ransel, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Jumat (19/9/2025) sekira pukul 16.30 WIB.
Korban diketahui bernama Andi Putra Jaya Zandroto dan Ahmad Idris Rambe. Keduanya dipukul saat menegur aksi penyitaan kendaraan yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum
Kasus ini langsung menuai sorotan. Pasalnya, debt collector tidak punya kewenangan melakukan kekerasan atau main hakim sendiri. Jika ada kredit macet, penyelesaian harus dilakukan sesuai mekanisme hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan eksekusi jaminan fidusia hanya bisa dilakukan jika ada kesepakatan sukarela atau melalui penetapan pengadilan. Artinya, penarikan paksa kendaraan tanpa mekanisme tersebut adalah pelanggaran hukum.
Selain itu, tindak kekerasan terhadap wartawan juga jelas melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda Rp500 juta.
Para pelaku juga bisa dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara hingga lima tahun enam bulan.
Dalam laporan polisi, peristiwa bermula sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, Andi bersama Ahmad dan seorang saksi bernama Efrika mendatangi kantor ACC untuk menyelesaikan persoalan penarikan mobil milik warga.
Sesampainya di lokasi, Andi bertemu dengan pemilik mobil. Tak lama kemudian, mobil yang dimaksud datang. Namun pengemudi langsung tancap gas. Andi dan Ahmad sempat melakukan pengejaran.
Mobil akhirnya berhenti, tetapi sopir menolak dibawa kembali ke kantor ACC dan kembali kabur. Setelah aksi kejar-kejaran, mobil itu akhirnya masuk ke kantor ACC.
Sekitar pukul 16.30 WIB, keributan terjadi. Beberapa orang diduga debt collector langsung melakukan kekerasan terhadap Andi dan Ahmad hingga keduanya mengalami luka di beberapa bagian tubuh.
Usai kejadian, korban segera melapor ke Polres Labuhanbatu. Laporan diterima dengan nomor LP/B/1137/IX/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT.
Polisi memastikan kasus ini tengah diproses. Sementara itu, berbagai kalangan mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para debt collector dan meminta pertanggungjawaban pihak leasing yang dianggap membiarkan praktik premanisme berkedok penagihan utang.
Penulis
Manurung