
Metronusanews.co.id | Lebak,Banten.Di sekretariat Forwatu Banten puluhan unsur pimpinan Forwatu Banten lakukan evaluasi terhadap surat Somasi yang dilayangkan kepada Pengusaha Material yang gunakan Bahu Jalan,sabtu(20/09/2025).
Mendirikan bangunan di bahu jalan atau area terlarang lainnya dilarang dan dapat diancam pidana serta sanksi administratif sesuai dengan peraturan daerah (Perda) atau peraturan pemerintah yang berlaku, termasuk undang-undang tentang jalan dan pengelolaan bangunan.
Dalam pernyataan resminya di sekretariat Forwatu Banten, Arwan menjelaskan bahwa pendirian Bangunan di bahu jalan mengganggu hak publik.
“Sepanjang jalan By Pass Rangkasbitung banyak bangunan liar yang gunakan Tanah Negara dalam hal ini Bahu Jalan, ini sudah melanggar aturan dan ganggu Hak Publik. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menjadi dasar hukum yang mengatur Garis Sempadan Bangunan (GSB), yang menentukan batas jarak bangunan dari tepi jalan. Sanksinya jelas Pidana!” Papar Arwan.
Arwan melanjutkan kehadiran bangunan liar tersebut tidak dilakukan penindakan karena ada dugaan penyuapan kepada oknum satpol PP Lebak.
“Informasi A1 nya Kami dapatkan bahwa dugaan penyuapan kepada oknum pol PP Lebak setiap ke lokasi telah terjadi cukup lama. Sehingga upaya Penertiban Bangunan Liar tidak dilakukan. Somasi Kami tidak dianggap dan seolahi menantang maka Saksikan Kami akan geruduk Satpol-PP Lebak dan laporkan oknum pengguna Bahu Jalan.” lanjut Presidium Forwatu Banten.
Sementara Ginta Maulana Saputra Pengurus yang ditugaskan untuk memberikan somasi sehari sebelum Somasi diabaikan menjelaskan bahwa Bangunan Liar tersebut sudah masuk dalam Pelanggaran.
“Saya saksikan betul lahan milik negara dipakai seenaknya untuk membangun tempat penyimpanan material dan itu sudah lama berdiri! Saat Saya antarkan surat Somasi pak Karsa seolah cuek maka saya ikuti instruksi ketum Saya segera akan buat surat Laporan dan pemberitahuan Aksi!” Tutup Pria yang biasa disebut Putra Wakil Sekretaris 2 Forwatu Banten.
(Tim)