
Metronusanews.co.id | Serang – Sejumlah lahan warga di wilayah Kecamatan Pontirta (Pontang – Tirtayasa) Kabupaten serang banten masuk dalam _Plotting_ (pemetaan) rencana pembangunan megaproyek pengembangan kawasan elit Pantai Indah Kapuk (PIK) yang dikelola oleh Agung Sedayu Group.
Pasca pembayaran ganti rugi lahan pada pembebasan sebagian wilayah di kecamatan Pontirta Kini sebagian warga dari Desa Susukan dan Desa Wanayasa mempertanyakan janji perusahaan yang akan memberikan Hak Pinjam Pakai (HPP) sementara kepada warga sebelum tanahnya digunakan untuk pembangunan PIK 2.
“Kenyataannya lahan ini disewakan pak, oleh Pak Empud Saepudin kepada beberapa warga, Saya punya kok bukti foto kuitansinya dari warga ke Pak Empud!” Kata salah satu warga yang namanya enggan disebut saat mengadu ke LSM Komunitas Banten Bersih (KBB) pada Senin, (03/03/2025).
“Padahal dulu janjinya perusahaan akan mengizinkan warga untuk mengelola lahan sementara belum digunakan oleh PIK, faktanya disewakan, dia dapat untung besar Pak!.”, Tambahnya.
Atas permasalahan tersebut, menurut warga lainnya perusahaan Agung Sedayu Group dinilai tidak komitmen kepada masyarakat akibat ulah oknum tersebut.
“Permasalahan ini jelas merusak nama dan citra perusahaan agung sedayu group atau PIK2 ,sehingga dimata masyarakat perusahaanlah yang tidak komitmen kepada masyarakat “, Tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komunitas Banten Bersih (KBB) Agus Sugianto Wibowo akan segera melakukan Kajian dan menyiapkan langkah hukum melalui pengaduan ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika terdapat unsur pidana.
“Pengaduan warga hari ini kami tampung berikut beberapa bukti foto kuitansi dan kami akan melakukan kajian terlebih dahulu untuk mencari apakah ada unsur pidana atau tidak? jika Iya ada, maka kami akan adukan ini ke APH “, Tegas Agus.
Hingga berita ini di tayangkan tim media masih terus berupaya untuk menemui Empud Saepudin demi mengkonfirmasi laporan Warga.
(Achmad N)