
MetronusaNews.co.id | Padang Lawas – Penggunaan anggaran Dana Desa padang malakka kecamatan Dolok Sigompulon kabupaten Padang Lawas Utara diduga diselewengkan kepala Desa.
Ada beberapa program dana desa yang realisasinya tidak sesuai dengan anggaran yang telah dianggarkan, yang diduga kuat anggarannya tersebut dikorupsi oleh kepala desa bapak Amran, yaitu program ketahanan pangan, pembangunan rabat beton, dan bantuan langsung tunai, senin (24/03/2025).
Pada tahun 2024 tahap 1 desa padang malakka menganggarkan program ketahanan pangan untuk pembelian bibit buah-buahan sebesar Rp.26.412.000 dan untuk pembelian pupuk NPK sebesar Rp.27.000.000
Berdasarkan papan informasi desa bahwa desa padang malakka memiliki warga 75 kepala keluarga. hasil konfirmasi ke warga yang tidak ingin dipublikasikan namanya menjelaskan untuk pembagian bibit buah-buahan hanya tiga pokok per kepala keluarga, bahkan ada yang dua, dan tidak semua dari 75 kepala keluarga itu mendapat. untuk pembagian pupuk NPK satu karung pupuk di bagi untuk beberapa kepala keluarga.
Tidak sampai disitu lebih parahnya kepala desa bapak amran juga diduga mengambil hak orang miskin, dengan mengkorupsi dana bantuan langsung tunai yang seharus nya direalisasikan kepada warga yang tidak mampu (miskin ektrim).
Hal tersebut disampaikan warga kepada awak media dan dibenarkan oleh istri kepala desa. “Parah sekali kepala desa kami bang, bantuan BLT tahun 2024 pun ada yang belum dibagikan padahal ini sudah tahun 2025”, ucap warga.
Pada tahun 2023 desa padang malakka juga menganggarkan untuk pembangunan jalan rabat beton sebesar Rp.275.185.900.-
yang mana diduga kuat anggarannya dikorupsi kepala desa.
Saat Tim media untuk kedua kalinya mendatangi kantor kepala desa padang malakka guna konfirmasi, sangat disayangkan Tim media tidak bisa bertemu kepala desa dikantornya, bahkan kantor desa seperti tidak ada kegiatan dan pelayanan pemerintah, terlihat tidak ada satupun perangkat desa ditempat, lantai dan meja berdebu, atk dan barang barang pendukung pelayanan seperti komputer pun tidak tersedia dikantor tersebut.
Kepada APIP dan APH yaitu inspektorat padang lawas utara dan kejaksaan negeri padang lawas utara agar memeriksa penggunaan anggaran dana desa padang malakka, dimana yang diduga kuat anggaran dana desa telah dikorupsi oleh kepala desa, dan agar segera diproses secara hukum yang berlaku.
(Manurung)