
MetronusaNews.co.id | Manado, Sulut – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) terus bergulir. Pada Senin (14/5/2025), penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Utara resmi menahan Sekretaris Pemerintah Provinsi (Sekprov) Sulut, Steve Kepel, serta mantan Penjabat Sekprov Sulut, Asiano Gammy Kawatu, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif.
Steve Kepel tiba di Mapolda Sulut sekitar pukul 09.45 WITA didampingi oleh kuasa hukumnya. Usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung hampir sepanjang hari, Kepel keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 23.00 WITA dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Ia kemudian langsung digiring menuju ruang tahanan Polda Sulut.
Nasib serupa juga dialami oleh mantan Penjabat Sekprov, Asiano Gammy Kawatu. Ia turut ditahan di waktu yang hampir bersamaan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipikor.
Sebelumnya, dalam perkembangan penyidikan kasus ini, dua tersangka lainnya, yakni Fereydi Kaligis dan Jefry Korengkeng, telah lebih dulu ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dana hibah GMIM yang diduga disalahgunakan bernilai miliaran rupiah. Pihak Polda Sulut menyatakan bahwa penahanan para tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta menghindari potensi penghilangan barang bukti.
Penyidik hingga kini masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.
( Abo’_RM )