
Metronusanews.co.id | Jakarta — Selama Dua bulan Maret – April Tahun 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah melakukan penindakan tindak pidana peredaran narkotika sebanyak 10 kasus dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 12 tersangka.
Dari hasil penggeledahan badan serta penggeledahan rumah atau tempat tinggal dari para tersangka, diketemukan barang bukti berupa diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat 1.526,27 gram bruto, Ganja dengan total berat 6,83 gram bruto, dan Ekstasi dengan total 48 butir.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing menyebut kalau ke-12 tersangka itu masing-masing berinisial
B-S (44 Tahun, K (43 Tahun), H-A (27 Tahun), I-S (23 Tahun), R-A (32 Tahun), M-Y (42 Tahun), S (43 Tahun), A-R (42 Tahun), E-D (41 Tahun), L-D (35 Tahun), A-A (25 Tahun), Y (51 Tahun).
“Untuk Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 (1), Pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1). Dengan ancaman penjara minimal 5 Tahun – maksimal seumur hidup/Hukuman mati,” terang Martuasah, Senin 28 April 2025.
Untuk barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan kata Martuasah, memiliki nilai ekonomis, yakni Sabu seberat 1.526,27 gram bruto dengan nilai sebesar Rp. 2.289.000.000,- (dua milyar dua ratus delapan puluh sembilan juta rupiah), Ganja seberat 6,83 gram bruto dengan nilai sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), Ekstasi sebanyak 48 butir dengan nilai sebesar : Rp. 33.600.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).
“Dalam pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menyelamatkan 15.366 (lima belas ribu tiga ratus enam puluh enam) jiwa,” Tutur Martuasah.
(Budi MN)