
MetronusaNews.co.id | Pamulang, Tangsel – Pandi Nopen Sihombing telah melaporkan Wawan Gunawan, S.H kep Polres Tangerang Selatan pada 16/05/2024 atas pasal 378 KHUP dan 372 KUHP dengan nomor LP/B/1143/V/2024/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Empat hari berselang laporan Pandi Nopen di Polres Tangerang selatan, Laporan tersebut langsung di limpahkan Polres Tangerang Selatan ke Polsek Pamulang pada tanggal 20/05/2024.
Satu tahun berlalu, proses laporan Pandi Nopen telah di tangani Polsek Pamulang, hingga hari ini, Jumat 02/05/2025 belum ada SP2HP yang di terima oleh Pelapor.
SP2HP merupakan bagian penting dari sistem penanganan perkara pidana di kepolisian, yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 dan Peraturan Kapolri. Penyampaian SP2HP bertujuan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penanganan kasus.
Jika di kutip laman resmi Polri, Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus : Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60. Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 dan hari ke 90.
Wawan gunawan, S.H di duga telah menipu dan menggelapkan biaya penerbitan AJB sebidang tanah dari Pandi Nopen sebesar Rp. 21.500.000. Penyerahan Biaya termin pertama sebesar Rp. 15.000.000 pada 21/06/2021 di terima langsung oleh wawan Gunawan, S.H tertanda tangan di kwitansi bermaterai 10.000 dan penyerahan biaya pada termin kedua sebesar Rp. 6.500.000 pada 20/10/2023 di terima langsung oleh Wawan Gunawan, S.H tertanda tangan di kwitansi bermaterai 10.000.
Atas dasar itu Pandi Nopen merasa di rugikan dan di tipu oleh Wawan Gunawan karena Penerbitan AJB belum juga bisa di selesaikan dengan alasan yang bertele-tele dari Wawan Gunawan.
“Sebagai masyarakat, saya sebenarnya sudah lelah dengan kasus yang saya alami saat ini, Respon kepolisian terhadap laporan saya seolah-olah di anggap sepele atau tidak berguna”, Ucap Pandi Nopen.
“Saya juga masih bingung, Siapa di balik Wawan Gunawan Ini sehingga Pihak kepolisian begitu lambat menangani perkara ini?” Tutup Pandi Nopen
Perlu di ketahui, LP dari Pandi Nopen yang di tangani oleh polsek pamulang telah berganti dan di tangani oleh 2 Kapolsek dan 2 kanit Reskrim di Polsek Pamulang, Namun kejelasan kasus belum juga ada tindakan yang nyata. Pada ahirnya laporan ini akan berahir ketidakjelasan oleh Aparat Kepolisian terkhususnya Polsek Pamulang.
Saat berita ini di terbitkan, Tim media Metronusa News belum meminta tanggapan atau belum konfirmasi terkait kasus ini kepada Polsek Pamulang.
(Tim/Red)