
MetronusaNews.co.id l Kab Semarang – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimulai sejak 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025, menghadirkan masalah baru di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Sejumlah warga mengungkapkan adanya praktik “nembak KTP” yang diduga dilakukan oleh oknum calo yang bekerja sama dengan oknum petugas samsat keliling, Kecamatan Kaliwungu.
Wajib pajak di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, mengeluhkan tingginya biaya pajak sepeda motor yang harus dibayar oleh mereka yang memiliki kendaraan bukan atas nama sendiri. Salah satu keluhannya adalah kewajiban untuk menyediakan KTP asli pemilik lama atau melakukan prosedur balik nama, yang memerlukan biaya tambahan untuk “nembak KTP.” Keluhan ini disampaikan oleh warga melalui awak media Metronusanews.co.id pada 29 April 2025.
Warga tersebut mengungkapkan, “Sejak ada pemutihan, pembayaran pajak di Samsat Keliling Kecamatan Kaliwungu terasa sangat mahal. Untuk membayar pajak, kami diwajibkan membawa KTP asli pemilik lama. Jika tidak, kami harus balik nama atau melakukan ‘tembak KTP Rp. 50.000/tahun’. Yang akhirnya biaya untuk nembak KTP mencapai Rp.350.000, yang sebelumnya diperkirakan dapat meringankan beban masyarakat, namun kenyataannya justru memberatkan kami, ” Ungkap warga yang enggan disebut namanya.
Keluhan ini semakin menguatkan dugaan Kongkalikong antara oknum calo dengan oknum petugas Samsat Keliling (Samkel) yang beroperasi di halaman Kecamatan Kaliwungu, terutama terkait dengan pembayaran pajak kendaraan. Meskipun warga berusaha membayar pajak secara mandiri, mereka justru dipersulit. Sebaliknya, dengan menggunakan jasa calo yang memungut biaya tambahan, proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah.
Dugaan ini semakin serius karena biaya “nembak KTP” yang mencapai Rp 350.000 masih di luar biaya pajak kendaraan yang harus dibayar oleh wajib pajak. Praktik pungutan liar semacam ini berpotensi merusak citra pelayanan publik, terutama dalam hal transparansi dan keadilan dalam pelayanan administrasi pajak kendaraan.
Sementara itu, Kasat lantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani, S.T.K., S.I.K., CPHR. Saat dikonfirmasi tim media untuk mendapatkan tanggapan dan tindak lanjut atas aduan tersebut melalui pesan whatsapp pada jumat, (09/05/25) memberikan tanggapan, ” Saya cek dulu ya, ” Jawab AKP Lingga melalui pesan Whatsapp.
Namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan resmi serta tindak lanjut dari Kasat lantas Polres Semarang.
Perlu diingat bahwa praktik pungli dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas negara dapat dijerat dengan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(Tim/Red)