
MetronusaNews.co.id | Banyuwangi, Jawa Timur – Seorang wanita muda berusia 20 tahun, yang identitasnya dirahasiakan dengan inisial “Bunga”, warga Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, melaporkan kasus dugaan tindak pidana pornografi ke Kepolisian Resor Banyuwangi (Polresta Banyuwangi).
Bunga melaporkan pacarnya sendiri, berinisial BNW, atas penyebaran foto-foto dirinya dalam keadaan tanpa busana. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/162/IV/2025/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR, yang diajukan pada Rabu, 21 Mei 2025.
Hubungan asmara Bunga dan BNW telah terjalin sejak Desember 2024. Namun, hubungan tersebut berujung petaka ketika BNW menyebarkan foto-foto pribadi Bunga tanpa izin. Menurut keterangan ibu Bunga, masalah bermula dari penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) Bunga oleh BNW.
Ketika keluarga menuntut pengembalian dokumen penting tersebut, BNW justru mengajak Bunga keluar dengan dalih akan mengembalikannya. Namun, tak lama kemudian, ibu Bunga menerima kiriman foto-foto melalui WhatsApp yang memperlihatkan Bunga dalam keadaan tidur tanpa busana.
“Awalnya BNW mengambil KTP dan SIM Bunga. Saya marah dan mengancam akan melaporkan ke Polsek jika tidak dikembalikan. Kemudian, BNW mengajak Bunga keluar. Karena takut KTP dan SIMnya tidak dikembalikan, Bunga akhirnya ikut. Tak lama setelah itu, BNW mengirimkan foto-foto tersebut,” ungkap ibu Bunga dengan nada sedih dan khawatir.
Kuasa hukum Bunga, Nurul Safii, S.H., M.H., C.Msp., membenarkan peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa kliennya menjadi korban tindak pidana pornografi yang terjadi pada Senin, 14 April 2025. Safii mendesak Polresta Banyuwangi untuk segera bertindak tegas terhadap BNW.
“Kami mendesak Polresta Banyuwangi untuk segera menangkap dan memproses hukum BNW. Sampai saat ini, BNW masih berkeliaran bebas seolah tidak bersalah. Ini sangat mengkhawatirkan dan berpotensi terjadi pada korban lainnya,” tegas Safii.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, BNW dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar atas pembuatan dan penyebaran konten pornografi.
Kondisi psikologis Bunga sangat terganggu akibat kejadian ini. Ia mengalami trauma, shock, dan malu di lingkungan sosialnya. Keluarga Bunga berharap pihak kepolisian segera menangkap BNW agar Bunga mendapatkan keadilan dan rasa aman kembali.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang bahaya penyebaran konten pornografi dan perlunya perlindungan hukum bagi korban.
Polresta Banyuwangi diharapkan dapat menangani kasus ini secara profesional dan transparan untuk memberikan rasa keadilan bagi Bunga dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Pihak kepolisian hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus ini.
(IPUL Kaperwil Jatim)