
MetronusaNews.co.id | Bolaang Mongondow, SULUT – Sejumlah warga Desa Otam, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari PT PLN UPT Manado yang dilaksanakan pada Rabu, 7 Juni 2023.
Program yang bertujuan untuk pemberdayaan kelompok tani budidaya vanili tersebut menuai sorotan setelah diketahui bahwa Kepala Desa Otam diduga turut berperan sebagai penyedia bibit vanili. Fakta ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai potensi konflik kepentingan dan pelanggaran etika jabatan.
Diketahui, program TJSL tersebut menyerahkan sekitar 10.000 bibit vanili kepada kelompok tani setempat, lengkap dengan dukungan biaya penanaman berkelanjutan, dengan total nilai bantuan mencapai Rp311.250.000.
Namun, keterlibatan langsung pejabat desa dalam posisi sebagai penyedia menimbulkan tanya besar. “Seharusnya tidak boleh ada pejabat desa yang juga menjadi rekanan atau penyedia dalam program bantuan, apalagi yang bersumber dari perusahaan milik negara. Ini bisa menimbulkan dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat juga mempertanyakan apakah praktik ini sejalan dengan regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Otam menyatakan bahwa persoalan ini telah dilaporkan ke kejaksaan dan ia pun sudah memenuhi panggilan pihak berwenang.
“Kami sudah dipanggil dan memberikan keterangan di kejaksaan,” singkatnya.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dinantikan publik, mengingat pentingnya menjaga integritas dalam tata kelola pemerintahan desa dan pelaksanaan program bantuan sosial.
(Abo’ Mokoginta)