
MetronusaNews.co.id | Gunung Sitoli – Salah seorang ibu Janda an.S.G(37) yang memiliki dua anak itu, menceritakan kisah pilunya di beberapa media atas tindakan kepala desa Harefanese Kecamatan Alasa Talu Mozoi, Kabupaten Nias Utara, serta beberapa perangkatnya dan juga sebagian keluarga kepala desa yang telah merampas hak milik janda S.G tersebut. Sabtu 24 Mei 2025.
S.G yang diwawancarai oleh beberapa media usai memberikan keterangannya di Polres Nias, membenarkan bahwa tujuannya mendatangi polres nias hari ini adalah memberikan keterangan (mediasi) kepada penyidik terkait permasalahan yang sedang menimpanya, dengan nada sedih dan kelihatan menangis.
Barang – barang yang dirampas dan hilang milik S.G antara lain : 2 Speaker 24 inci, 1 kreta, 2 ampli dan ada kerusakan rumahnya, serta harta kebun peninggalan suaminya (alm)
Terduga pelaku perampasan hak milik S.G yakni : AK.H, Des.H, A.C, A.G, J, A.G sesuai keterangan korban kepada media (waratawan) di halaman polres Nias sore hari.
Masih S.G menyampaikan perampasan hak milik saya, berlanjut hingga ketahap selanjutnya untuk proses hukum karena pihak terduga tidak ada titik terang.”ungkapnya.
S.G berharap kepada Kapolres Nias serta penyidik agar memberikan kepastian hukum dan segera melakukan langkah – langkah untuk menetapkan tersangka, supaya aktivitas untuk mencari nafkah kami dan mengurus anak – anak saya ini, tidak terganggu.
Kuasa hukum S.G Faoziduhu Ziliwu, S.H Mendukung pihak penyidik Polres Nias untuk mengungkap dan memberi kepastian hukum dimana selama ini klien saya serasa terjolimi. ” Singkat. Sesuai surat laporan : B/86.A/Xl/2024/Reskrim
Terlapor kepala Desa Harefanese, AK.H dan kelompoknya sa,at media ini mewawancarai di halaman Polres Nias memilih diam dan pura-pura kurang sehat serta lapar katanya, sambil langkahnya terus berjalan.
Sampai turunnya berita ini, pihak humas Polres Nias belum terkonfirmasi namun media akan tetap konfirmasi selanjutnya.
(Dika)