
MetronusaNews.co.id | Probolinggo, Jawa Timur – Menjelang Hari Raya Idul Adha, Kabupaten Probolinggo mengalami lonjakan signifikan dalam permintaan hewan kurban. Tidak hanya masyarakat umum, instansi pemerintah, perusahaan swasta, hingga pejabat daerah turut berpartisipasi dengan memesan hewan kurban berkualitas tinggi. Namun, seiring meningkatnya permintaan, Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengingatkan seluruh unit usaha produk pangan asal hewan untuk mematuhi regulasi terbaru terkait sertifikasi halal.
Mulai 17 Oktober 2024, seluruh unit usaha di sektor peternakan dan penyembelihan hewan di Kabupaten Probolinggo wajib memiliki Sertifikat Halal. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, Arif Kurniadi, pada Minggu, (25/5/25).
“Sertifikat halal bukan sekadar dokumen administratif. Ini adalah bentuk komitmen bahwa proses produksi dan penyembelihan dilakukan sesuai syariat Islam dan standar higienitas yang ketat,” tegasnya.
Kebijakan ini sejalan dengan peraturan nasional yang bertujuan untuk menjamin kehalalan dan keamanan produk pangan bagi konsumen, khususnya umat Muslim. Pemerintah daerah akan memperketat pengawasan untuk memastikan kepatuhan unit usaha terhadap perizinan dan sertifikasi yang berlaku. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan asal hewan yang beredar di pasaran.
Selain Sertifikat Halal, Arif Kurniadi juga menekankan pentingnya beberapa sertifikasi pendukung lainnya bagi unit usaha:
1. Sertifikat NKV (Nomor Kontrol Veteriner): Sertifikat ini, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020, menjamin bahwa produk pangan asal hewan telah memenuhi standar higienitas dan sanitasi.
2. Sertifikat Benih dan Bibit Ternak: Diperlukan bagi unit usaha pembibitan ternak, sertifikat ini menjamin kualitas dan keunggulan genetik benih dan bibit yang diproduksi, sesuai pedoman dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH).
3. Sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia): Berlaku untuk benih dan bibit ternak, sertifikat ini memastikan produk memenuhi standar nasional, meningkatkan daya saing di pasar domestik dan ekspor.
Dengan penerapan regulasi yang lebih ketat dan edukasi yang intensif, Pemerintah Kabupaten Probolinggo berharap para pelaku usaha tidak hanya mematuhi ketentuan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan rantai pasok pangan yang aman, sehat, dan halal bagi seluruh masyarakat. Hal ini penting untuk memastikan ibadah kurban berjalan lancar dan masyarakat mendapatkan produk hewan kurban yang berkualitas dan terjamin kehalalannya. Pengawasan yang ketat akan terus dilakukan untuk memastikan semua unit usaha mematuhi peraturan yang berlaku. (IPUL Kaperwil Jatim)