
MetronusaNews.co id | Nias Selatan – Diduga polsek lolowa’u memperlambat proses hukum pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami korban FB, sejak tanggal 22 Mei 2025 kejadian di laporkan dan baru diberikan kepada korban FB hasil laporannya tanggal 23 Mei 2025. Sampai berita ini di terbitkan, belum ada respon apapun dari pihak kepolisian mengenai perkara ini, Kamis 29/05/2025.
Saat Awak media melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Lolowa’u Kabupaten Nias Selatan melalui via whatsapp namun mendapatkan hasilnya bahwa menjelaskan proses melalui UU Kapolri No. 6 tahun 2019, namun awak media hanya mendengarkan saja penjelasan dari Kapolsek Lolowa’u tersebut, sementara korban masih mengalami penyakitan sejak masalah itu terjadi.
Awak media mengkonfirmasi pihak korban FB melalui via whatsapp namun korban FB menyampaikan kepada media bahwa pada saat kejadian tersebut, saya mengalami sakit-sakitan tambahnya kenapa tidak ada penahanan pelaku dan apakah kapolsek menanggung jika ada sesuatu kepada saya, tetapi harapan saya biar secepatnya menangani masalah ini dikarenakan jaman dipendam saja, agar pelakunya di jera hukum yang berlaku di indonesia ini, ujarnya.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 6 Tahun 2019 adalah peraturan yang mengatur tentang Penyidikan Tindak Pidana. Peraturan ini ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) pada tanggal 4 Oktober 2019.
Berikut adalah beberapa poin penting dalam Perkap No. 6 Tahun 2019:
Bab I: Ketentuan Umum
1. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk memastikan terjadinya tindak pidana.
2. Penyidikan dilakukan oleh penyidik yang berwenang.
Bab II: Penyidikan Tindak Pidana
1. Penyidikan tindak pidana dimulai dengan penerimaan laporan atau pengaduan dari masyarakat.
2. Penyidik melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk memastikan terjadinya tindak pidana.
3. Penyidik dapat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
Bab III: Penyidikan Khusus
1. Penyidikan khusus adalah penyidikan yang dilakukan terhadap tindak pidana yang memiliki karakteristik khusus, seperti terorisme atau kejahatan transnasional.
2. Penyidikan khusus dilakukan oleh tim penyidik yang berwenang.
Bab IV: Penyelesaian Penyidikan
1. Penyidikan selesai jika telah dikumpulkan bukti yang cukup untuk menentukan terjadinya tindak pidana.
2. Penyidik membuat laporan penyidikan dan menyampaikannya kepada penuntut umum.
Bab V: Ketentuan Penutup
1. Perkap ini berlaku sejak tanggal diundangkannya.
2. Perkap ini dapat diubah atau diganti dengan peraturan yang baru.
Perkap No. 6 Tahun 2019 ini bertujuan untuk memperkuat dan memperjelas ketentuan tentang penyidikan tindak pidana, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan tindak pidana.
(Deni Zega)