
MetronusaNews.co.id | Kampar,- Riau – Korban penipuan transaksi jual beli hewan ternak kambing seorang pengusaha asal Kabupaten Solok, Sumatera Barat, yang melaporkan terduga pelaku penipua RK ke Polres Kampar, Riau. Dalam pelaporan di dampingi oleh Tim Pendamping dari Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) merasa kecewa, karena laporan yang telah diajukan ke Penyidik Polres Kampar lamban dalam menangani laporan nya.
Padahal laporan tersebut telah berjalan beberapa bulan, namun belum juga ada kejelasan tentang proses penanganannya. Sebuah laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan Korban berinisial ER, seorang pelaku usaha ternak kambing dari Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah membuat laporan ke Polres Kampar dengan pelaku inisial RK, warga Kota Payakumbuh yang berdomisili di Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.
”Saya heran kepada penyidik, masa sih sudah beberapa bulan dari laporan belum ada juga proses yang jelas, saya telah mengikuti terus dari awal laporan ke Polres Kampar yang di tangani langsung oleh Satreskrim Unit I, sekarang sudah beberapa bulan belum juga ada kejelasan,” tegas Ketua Umum DPN Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI), Ossie Gumanti, Selasa (03/06/2025) di Jakarta.
Terkait laporan dugaan penipuan jual beli hewan ternak kambing yang dilakukan oleh inisial RK, saya telah mengikuti terus dan mendapatkan Surat A1.1 Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2 HP) dengan Nomor B/1014/IV /2025/ Reskrim tanggal 30 April 2025 menyatakan penyidik Sehubungan dengan rujukan tersebut, bersama ini kami kirimkan Perkembangan Hasil Penyelidikan dugaan Tindak Pidana “Penipuan dan atau Penggelapan Jual Beli Kambing” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 374 dan atau 378 KUH.Pidana. Ada apa dengan kinerja penyidik? Sudah bebrapa bulan belum ada hasil nya,” tanya Ketum DPN Lidik Krimsus.
“Saya berharap kepada bapak Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan, SH, SIK, MM agar mengevaluasi kerja penyidik, karena menurut saya kinerja penyidik lamban dan tidak profesional dalam menangani perkara yang korban penipuan berinisial ER laporkan, saya sebagai warga negara Indonesia merasa hak masyarakat sebagai pelapor kurang diperhatikan,” ujar nya.
DPN Lidik Krimsus meminta pihak penyidik tidak lagi memperlambat laporan korban penipuan berinisial ER. Sebagai Lembaga yang peduli dengan masalah Keadilan dan Hak Azasi manusia, berharap pihak penyidik Reskrim Kampar serius dalam menangani laooran masyarakat dan jangan ada seperti istilah “No Viral No Justice”.
”Terus terang, kami dari Lembaga Lidik Krimsus RI sangat kecewa dengan lambannya proses atas laporan korban penipuan berinisial ER di Polres Kampar. Laporan itu juga sudah brberapa bulan lamanya, padahal Kapolri Jenderal Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh jajaran nya agar laporan masyarakat harus segera diproses dan tidak dipersulit dan tidak diperlambat, jangan seperti istilah No Viral No Justice. Untuk itu kami berharap pihak peniydik Polres Kampar segera proses laporan masyarakat,” pinta Ossie Gumanti.
(*)