
Oplus_16777216
MetronusaNews.co.id | Nias Selatan, 07/06/2025 – Kepala Desa Amorosa Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, serta beberapa masyarakat melaporkan kepada Pihak Penegak Hukum karena di duga telah menyalagunakan Kewenangan mengelola Dana Desa untuk kepentingan dirinya sendiri dan kelompoknya.
Dalam hal tersebut salah seorang Fatinaso Buulolo mewakili warga Desa Amorosa yang melaporkan Asaeli Halawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Kantor Polres Nias Selatan dan Kantor Inspektorat Kabupaten Nias.
Saat awak media mengkonfirmasi, Fatinaso Buulolo menjelaskan bahwa Kepala Desa Amorosa diduga Telah menggelapkan Dana Desa Tahun anggaran mulai tahun 2020 sampai sekarang masih belum ada kejelasan yang pasti kepada masyarakat sehingga kini bertanya-tanya mengapa tidak pernah di undang secara resmi oleh kepala Desa sampai saat ini.
Menurutnya, Adapun modus Asaeli Halawa dalam memuluskan aksinya yaitu dengan merekrut sejumlah kerabat keluarga sebagai Ketua dan Anggota BPD serta Perangkat Desa, sehingga setiap kebijakannya selalu mulus dan tersembunyi, itupun sangat merugikan masyarakat Desa dikarenakan apapun kebijakan selalu mulus sehingga merekrut anggota keluarganya sebagai perangkat Desanya seperti Sokhiato Halawa menjabat sebagai Ketua BPD adalah anak Kandung Kepala Desa, Manotona Halawa, Kepala Seksi Pemerintah adalah adek Kandung Kepala Desa, Agus Berkat Halawa sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa adalah sepupu kandung Kades, Eman Kristian Halawa Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Saudara Kandung Agus Berkat Halawa anak sepupu dari Kepala Desa.
Sehingga Kepala Desa dalam mengelola Pemerintahan Desa, dianggap telah melakukan praktek tersembunyi dan tidak transparan kepada masyarakat, yang akhirnya membuat masyarakat Desa Amorosa sangat dirugikan, demikian ditambahkan pada keterangannya, ujar Fatinaso Buulolo.
Dari kasus ini, diduga Kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang diperkirakan Ratusan Juta Rupiah, dan membuat para warga, akan melaporkan kasus ini kepada aparat Penegak Hukum, agar dilakukan penyelidikan dan penegakan supremasi hukum demi rasa keadilan.
Adapun indikasi yang diduga dana anggaran Dana Desa yang di korupsi, terdapat sejumlah kegiatan yang belum terlaksana, namun telah dilaporkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), seperti yang tertuang dalam Sistem Informasi Desa dari Kementrian Desa RI, misalnya Penyelenggaraan PAUD kegiatan tersebut tidak terlaksana, namun dalam realisasi sudah dilaksanakan, sehingga terkesan ada dugaan manipulasi laporan, dan demikian juga halnya dalam BLT dan BUMDES Tahun Anggaran 2019.
Dalam hal ini, Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, agar melakukan Audit secara menyeluruh, baik Audit Fisik maupun Audit Adminstrasi Keuangan agar tarang benderang dan tidak ada yang disembunyikan.
Masyarakat menuntut secara hukum dan juga mempertanyakan beberapa peraturan yang mengatur tentang transfaransi desa, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 67-70.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Desa.
Peraturan-peraturan tersebut memastikan bahwa Pemerintah Desa wajib menyediakan informasi dan melakukan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan asset desa, serta memberikan hak kepada masyarakat desa untuk memperoleh informasi dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.
Jika memang Kepala Desa terbukti menyalahgunakan Dana Desa, maka Hukum harus ditegakkan, dan Inspektorat jangan tinggal diam dan tutup mata dalam persoalan ini, sehingga jangan sampai ada prasangka, kalau inspektorat seakan-akan membiarkan penyelewengan ini, demi perbaikan masa depan Desa Amorosa,” ungkap Fatinaso Buulolo mengakhiri, dari dugaan tersebut maka awak media mengkonfirmasi bapak kepala desa Amorosa via whatsapp namun tidak ada hasil malah pak kades memutuskan konfirmasi dengan cara memblokir whatsapp wartawan tersebut.
Salah satu pengguna akun facebook atas nama inisial JS menyampaikan bahwa “Benar-benar orang ini merusak ekonomi Rakyat, tidak punya hati kepada masyarakat”. ujarnya.
Ada dugaan persekongkolan antara oknum DPRD kabupaten Nias Selatan dengan Kepala desa Amorosa hingga pihak inspektorat nias selatan tidak mengaudit Desa Amorosa kecamatan ulunoyo kabupaten nias selatan.
Dugaan kasus penyimpangan ini sudah menjadi pantauan para awak media yang menjadi sosial kontrol di tengah masyarakat, sampai kasus ini mendapat respon dari pihak aparat penegak Hukum.
(DZ)