
Kepada
Yth:Pimpinan Redaksi metronusanews.id
di tempat
Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media metronusanews.id pada link https://metronusanews.co.id/2025/06/03/arun-revisi-sk-cpcl-harus-lewat-prosedur-resmi-bukan-keputus/
berdasarkan kode etik saya menyampaikan hak koreksi dan hak jawab atas pemberitaan tersebut sebagai berikut.
1.hak koreksi:mohon di koreksi,kasus yg baru berstatus di duga seharusnya tidak boleh seenaknya di muat,apalagi hanya menyalin pemberitaan dari jurnalis lain,tidak langsung dari narasumber yang bersangkutan, nama seseorang yang baru di duga seharusnya tidak di tuliskan secara gamblang seperti itu,krna merugikan privasi saya,sedangkan kepolisian saja walaupun sudah tersangka tetap menggunakan inisial.
2.hak jawab saya sebagai berikut:bahwa pemberitaan tentang dugaan penggelapan uang/gaji shk anggota koperasi SPS oleh ketua koperasi sps ataupun koperasi sps itu tidak benar,dan itu merupakan fitnah oknum yang mengaku sebagai anggota koperasi sps.
-perihal Dugaan penggelapan uang/gaji shk anggota yang ada namanya tapi tidak mendapatkan hak nya,itu tidak benar karena yang benarnya hanya ada 2 anggota,dan setelah mendengarkan penjelasan masing masing pihak,ternyata hanya kesalah pahaman atau kurang komunikasi di antara anggota tersebut dan ketua koperasi/koperasi sps dan sudah di selesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah.
-Perihal dugaan pembagian gaji shk/shu yang timpang,Itu tidak benar karena di kop sps gaji shk/shu di bagi sama rata ke seluruh anggota,tidak ada yg d kecilkan ataupun d besarkan,setelah di potong kewajiban anggota.
-perihal dugaan tidak transparan dalam laporan pengelolaan keuangan,undangan RAT pilah pilih,itu jg tidak benar karna laporan keuangan selalu di sampaikan secara transparan di dalam forum RAT.
Undangan RAT tdk ada pilah pilih semua anggota yg aktif atau anggota sah
Selalu diberikan undangan RAT,itu di buktikan dengan kourum nya RAT koperasi sps di setiap tahun nya.
-perihal dugaan tidak ada slip gaji,ini jg tidak benar,karena slip gaji ada d setiap tpk,tempat untuk mengambilan gaji shk/shu anggota sudah d siapkan slip gaji bisa d minta di setiap pengambilan gaji.
Dan perihal keanehan keluarnya cpcl jauh setelah tahun tanam kebun,ini mekanisme perusahaan krna cpcl itu dibuat setelah kebun ditanam,dan sudah pasti penerbitan atau revisi CPCL adalah dinas yang terkait,karena koperasi SPS atau ketua koperasi SPS tidak bisa menerbitkan hal tersebut.
Demikian hak koreksi dan hak jawab ini saya sampaikan ,dan mohon kiranya hak ini dapat di lakukan sesegera mungkin dan digunakan sebagaimana mestinya, selambat lambatnya 2X24 jam terhitung sejak hak jawab ini saya kirimkan.
TERIMAKASIH
PESANGGARAN
8/JUNI/2025
TERTANDA
JULIAN ARIUS
(KETUA KOPBUN SPS)