
MetronusaNews.co.id | Bolaang Mongondow Selatan – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) kembali menuai sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Galaksi Sulut menilai, hingga kini belum ada langkah konkret dari pemerintah maupun aparat penegak hukum dalam menanggulangi persoalan PETI yang terus berlangsung dan merusak lingkungan.
Ketua LSM Galaksi Sulut, Rheinal Mokodompis, menegaskan bahwa keberadaan tambang ilegal di Bolsel telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang serius. Namun, hingga saat ini, tidak terlihat upaya serius untuk membahas apalagi menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Semuanya seakan bungkam, padahal jelas terlihat para mafia tambang ilegal telah merusak lingkungan di wilayah Bolsel,” ujar Rheinal.
Ia pun meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, untuk segera mengambil langkah tegas terhadap seluruh pelaku PETI maupun pihak-pihak yang diduga menjadi beking aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Bolsel untuk segera bertindak tegas terhadap seluruh aktivitas PETI, dari pelaku hingga oknum-oknum yang membekingi,” tegas Rheinal.
Menurutnya, sikap pemerintah daerah dan aparat saat ini terkesan melakukan pembiaran. Ia menilai penanganan terhadap PETI mencerminkan pemerintah yang “plin plan” dan tidak konsisten dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Aktivitas tambang emas tanpa izin jelas-jelas bertentangan dengan hukum Indonesia. Dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang ilegal dapat dikenakan hukuman hingga lima tahun penjara serta denda maksimal Rp 100 miliar. Selain itu, aktivitas ini juga berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” pungkas Rheinal, yang akrab disapa Ein.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bolsel maupun aparat penegak hukum terkait desakan yang disampaikan oleh LSM Galaksi Sulut.
( Red )