
MetronusaNews.co.id | Cilacap – Penjualan delapan batang pohon kayu jati yang berlokasi di SMP Negeri 03 Bantarsari, Kabupaten Cilacap, menjadi sorotan dan dipertanyakan oleh masyarakat, Selasa (10/06/2025).
Warga menganggap pohon tersebut merupakan aset daerah, sementara pihak sekolah menyatakan penjualan dilakukan untuk kebutuhan pembangunan dan mengungkap adanya insiden dugaan pemerasan terhadap komite sekolah.
Permasalahan ini mencuat setelah warga mempertanyakan legalitas penebangan dan penjualan pohon yang diperkirakan ditanam pada tahun 2001/2002 tersebut.
Menurut keterangan seorang tokoh masyarakat, tanah lokasi SMPN 03 Bantarsari merupakan hibah dari warga kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
Pohon-pohon tersebut ditanam oleh para pemuda setempat sebelum lahan dihibahkan dan sekolah dibangun pada tahun 2007.
“Kami menyayangkan adanya penebangan dan penjualan pohon kayu jati oleh pihak kepala sekolah karena itu kami beranggapan adalah masuk aset daerah Pemda. Sehingga kami pertanyakan ada izin menebang dan menjual tidak,” ujar tokoh masyarakat tersebut.
Menanggapi hal ini, sebuah pertemuan mediasi digelar yang dihadiri oleh Camat Bantarsari Hari Winarno, Kapolsek Bantarsari, Kepala Sekolah SMPN 03 Bantarsari Setyanto, dan awak media.
Klarifikasi Pihak Terkait
Kepala Sekolah (Setyanto): Menyatakan bahwa dana hasil penjualan kayu sebesar Rp 3 juta akan digunakan untuk pembangunan sekolah.
Menegaskan bahwa ia tidak menerima uang hasil penjualan secara pribadi dan proses penjualan dilakukan oleh komite sekolah.
Mengungkapkan bahwa ia telah memberitahukan rencana tersebut kepada Kepala Desa Binangun dan pihak Dinas Pendidikan.
Membuka fakta lain bahwa sebelum polemik ini meluas, terjadi dugaan upaya pemerasan terhadap komite sekolah.
Sejumlah oknum disebut meminta bagian 50% dari hasil penjualan dan telah meminta uang sebesar Rp 500 ribu dari anggota komite, yang kemudian uang tersebut telah dikembalikan setelah dimediasi.
“Kepala Desa Binangun:
Membenarkan bahwa pihak sekolah telah memberitahukan rencana penebangan dan penjualan pohon.
Kades Menyatakan bahwa ia tidak memiliki wewenang untuk melarang karena tanah tersebut adalah milik Pemda.
Lanjut ia Mengakui sempat menyarankan pihak sekolah untuk mengurus Surat Izin Tebang (SIT), “terang kades.
Camat Bantarsari (Hari Winarno): Membenarkan adanya informasi mengenai dugaan pemerasan yang menimpa komite sekolah, dan menyebut bahwa masalah ini lebih kompleks dari yang terlihat di permukaan.
“Kapolsek Bantarsari: Menyampaikan harapannya agar situasi di wilayah Bantarsari tetap aman, kondusif, dan terkendali. Ia meminta semua pihak untuk menyelesaikan masalah dengan baik.
“Delapan batang pohon kayu jati di lahan SMPN 03 Bantarsari.
Dipertanyakan oleh warga karena berada di atas tanah hibah untuk Pemda, sehingga dianggap aset daerah.
Izin tebang resmi (SIT) menjadi pertanyaan utama, meskipun pemberitahuan lisan telah dilakukan kepada Kepala Desa dan Dinas Pendidikan.
Adanya dugaan upaya pemerasan terhadap komite sekolah oleh oknum yang meminta bagian hasil penjualan, kini kedua belah pihak sudah melakukan mediasi secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan bersama.
(Tim)