
MetronusaNews.co.id | Madiun, Jawa Timur – Suprapti (71), mantan Kepala Desa Gemarang, Kabupaten Madiun, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun pada Selasa (10/6/2025). Penahanan ini terkait kasus korupsi pembangunan kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, yang merugikan negara hingga Rp1 miliar.
Setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam sebagai tersangka, Suprapti langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan). Kasus ini mengemuka karena proyek pembangunan kolam renang tersebut tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) Desa Gemarang.
“Pembangunan kolam renang ini tidak masuk dalam RPJMD Desa Gemarang,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Madiun. “Proyek ini diduga telah direncanakan dan dijalankan secara tidak transparan dan melanggar aturan.” Ujarnya dalam keterangan persnya.
Kejari Kabupaten Madiun telah melakukan penyelidikan dan penyidikan yang intensif selama beberapa bulan. Hasilnya, ditemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya penyimpangan dana dalam proyek tersebut. Total kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp1 miliar.
“Bukti-bukti yang kami temukan cukup kuat untuk menetapkan Suprapti sebagai tersangka,” lanjut Kepala Kejari. “Kami akan terus melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Pungkasnya.
Penahanan Suprapti bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah upaya-upaya yang dapat menghambat jalannya proses hukum. Kejari Kabupaten Madiun berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menuntut hukuman yang setimpal bagi tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan adanya dugaan penyelewengan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kejari Kabupaten Madiun berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya agar selalu transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan desa.
(Ipul)