
MetronusaNews.co.id l Tangerang – proyek pembangunan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus ( MCK) dan Sarana Air Bersih ( SAB ) yang di laksanakan di RT 03, RW 01, Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten menjadi tanda tanya serta sorotan warga, pasalnya di lokasi proyek tersebut tidak terpasang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP) yang sudah diatur dalam undang – undang Nomor 14 tahun 2008 serta sumber anggaran nya yang seharusnya terdapat juga rincian proyek nya yang telah di atur dalam ketentuan pengadaan barang atau jasa pemerintah yang sudah diatur dalam peraturan presiden ( Perpres) Nomor 16 tahun 2018.
Dalam pantauan awak media Metronusanews.co.id pada Rabu 11/06/2025 terlihat bangunan berdinding semen abu- abu sedang dalam proses pengerjaan, beberapa pekerja tampak sedang menyelesaikan bagian plafon bangunan akan tetapi tidak ditemukannya papan proyek yang memuat informasi penting seperti sumber anggaran, besarnya nilai proyek pelaksana kegiatan,hingga jangka waktu lamanya pekerjaan.
Awak media menanyakan serta menggali lebih dalam kepada para pekerja yang tidak mau di publikasikan namanya menjelaskan ” Kami cuma pekerja Pak sedang untuk detail nya proyek kurang tau, silahkan tanya ke pihak Desa atau ke Kepala Desa” ujar salah satu pekerja.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Mekarsari, Untung Sumarhadi telah di lakukan baik ke Kantor Desa maupun Kediaman Kepala Desa pada hari itu juga namun yang bersangkutan tidak ada di tempat.
Keesokan harinya Kamis 12/06/2025 Awak media Metronusanews.co.id berupaya kembali mendatangi Kantor Desa Mekarsari untuk upaya lanjutan namun menurut keterangan salah satu staf desa kepala desa belum masuk kantor “Kades belum ke kantor sepertinya masih di rumah ” ujar nya yang enggan di sebutkan namanya.
Tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pembangunan memicu pertanyaan publik atas transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, berdasarkan Peraturan Presiden (Per Pes ) Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, setiap proyek yang di danau oleh anggaran negara wajib di muat informasi terbuka kepada masyarakat melalui papan proyek.
Sejumlah warga RT 03 menyatakan kekecewaannya terhadap proyek yang sedang di laksanakan tanpa informasi yang jelas dan mereka menanyakan asal usul anggaran dan siapa pihak pelaksana kegiatan untuk itu warga mendesak agar pemerintah Desa memberikan penjelasan resmi terkait proyek tersebut , mereka juga meminta inspektorat Daerah serta aparat terkait untuk turun tangan memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
” Masyarakat berhak tau jangan sampai ada potensi penyelewengan anggaran hanya karna minimnya pengawasan ” pungkas warga sekitar, hingga berita ini di tayangkan pihak desa belum memberikan keterangan resmi, Awak media yang kontrol di lapangan akan terus memantau perkembangan dan berupaya mendapatkan keterangan atau klarifikasi dari pihak terkait .
[ Zuki ]