
MetronusaNews.co.id | Surabaya, Jawa Timur – Sebuah pemandangan yang tak biasa terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (10/6/2025). Pasangan suami istri, Reza Shahputra dan Sivyana Septi Prawira, terdakwa kasus pencurian sepeda motor, saling bertukar tatapan penuh haru di ruang sidang saat pembacaan dakwaan. Tatapan mesra tersebut kontras dengan dakwaan berat yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yaitu dua tahun penjara.
Keduanya didakwa atas pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat Street putih, nopol L-6626-WY, milik Moch. Taufik Ali. Sepeda motor tersebut raib dari depan rumah korban di Jalan Sidotopo Jaya 3-A/3 Surabaya pada 21 Januari 2025 dini hari. Modus operandi yang digunakan cukup lihai; menggunakan kunci T dan kunci pas nomor 8 dan 9, mereka berhasil membobol kunci motor tersebut. Kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai Rp 10 juta.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP,” tegas JPU Dewi Kusumawati di hadapan majelis hakim. “Kami menuntut masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun,” tambahnya dengan nada serius.
Meskipun menghadapi dakwaan berat, Reza dan Sivyana tampak saling menguatkan. Sebelum sidang dimulai, keduanya terlihat berpegangan tangan dan saling tatap mata, seakan-akan berbagi kekuatan di tengah situasi genting tersebut. Saat JPU membacakan tuntutan, keduanya terlihat tegang namun tetap saling memberikan dukungan.
Usai mendengarkan dakwaan, kedua terdakwa secara lisan memohon keringanan hukuman. “Saya memohon keringanan hukuman yang mulia,” ujar salah satu terdakwa dengan suara bergetar.
Kronologi pencurian bermula saat pasutri ini mengunjungi teman di Jalan Sidotopo Sekolahan sekitar pukul 02.00 WIB pada tanggal 21 Januari 2025. Karena temannya tidak ada di rumah, mereka memutuskan pulang. Di tengah perjalanan, mereka melihat sepeda motor korban yang terparkir di teras rumah. Melihat kesempatan, Reza langsung mencoba membobol kunci motor tersebut, sementara Sivyana mengawasi situasi dari atas sepeda motor Yamaha Mio putih nopol L 5312 RI yang mereka gunakan.
Namun, aksi mereka terhenti oleh Jamaludin, paman korban, yang memergoki keduanya. Upaya pelarian mereka gagal karena dihadang warga sekitar.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan betapa kompaknya pasangan ini, bukan hanya dalam kehidupan rumah tangga, tetapi juga dalam melakukan tindakan kriminal. Sidang selanjutnya akan menentukan nasib Reza dan Sivyana, apakah tuntutan dua tahun penjara akan dikabulkan majelis hakim atau ada keringanan hukuman yang diberikan. Publik pun menantikan bagaimana kelanjutan kasus ini dan pelajaran apa yang bisa dipetik dari tindakan yang dilakukan pasutri tersebut.
(Ipul)