
Metronusanews.co.id | Probolinggo, Jawa Timur – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tongas dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melakukan penandatanganan (teken) kesepakatan bersama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jum’at (13/6/2025).
Penandatangan yang dilangsungkan di aula Kejari Kabupaten Probolinggo dihadiri oleh Plt Direktur RSUD Tongas dr. Catur Prangga Wadana didampingi jajaran manajemen (dr. Henny Lindasari, Mislik, Dwy Riska Andansari dan Sunhaji) dan Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril Alam didampingi para Kasi dan Kasubagbin serta Kasubsi dan JPN.
Plt Direktur RSUD Tongas dr. Catur Prangga Wadana mengatakan kegiatan ini bertujuan demi terwujudnya kesepakatan antara RSUD Tongas dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Antara lain berupa pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya. Kami berharap bisa menjalin kerjasama dan sinergi dengan Kejaksanaan Negeri Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril Alam menyampaikan kerja sama antara RSUD Tongas dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo bisa berupa kegiatan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum, pendampingan hukum dan legal audit serta bantuan hukum berupa litigasi dan non litigasi.
“Risiko hukum pada fleksibilitas berupa potensi fraud, korupsi. Pengadaan tepat waktu dan tepat mutu. Pembangunan fisik bisa mengganggu pelayanan, sehingga progess tidak tepat waktu,” ungkapnya. (IPUL Kaperwil Jatim)