
Metronusanews.co.id | Probolinggo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo mengamankan satu unit truk tangki bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga melanggar aturan distribusi BBM. Truk tangki berwarna putih biru dengan nomor polisi W 9064 UK dan bertuliskan “ADIGUNA LINTAS PERKASA” tersebut saat ini diamankan di halaman belakang Polres Probolinggo, tepatnya di depan wisma anggota.
Penangkapan yang dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo ini hingga kini masih belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak kepolisian. Namun, informasi dari sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa truk tersebut telah berada di halaman Polres Probolinggo selama lebih dari dua minggu.
“Saya tidak tahu pasti kapan truk itu diamankan, tapi sudah lebih dari dua minggu terparkir di sini. Awalnya saya lihat di depan kantin,” ungkap sumber tersebut.
Sumber tersebut menambahkan bahwa truk tersebut diduga diamankan pada malam hari, mengingat pada pagi hari truk tersebut sudah berada di halaman Polres Probolinggo. Ia juga mengapresiasi tindakan aparat kepolisian mengingat maraknya peredaran BBM ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo.
“Sepertinya diamankan malam hari. Biasanya kalau bukan anggota Sabhara, ya Satreskrim yang melakukan penindakan,” tambahnya.
Dugaan pelanggaran distribusi BBM ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, khususnya Pasal 53-58 yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggaran distribusi BBM. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Probolinggo maupun Polda Jawa Timur terkait kasus ini. Pihak kepolisian dikabarkan akan merilis kasus ini bersama dengan kasus-kasus lain dalam waktu dekat.
Polres Probolinggo diharapkan segera memberikan keterangan resmi terkait penangkapan truk tangki BBM tersebut guna memberikan transparansi dan kepastian hukum. Kasus ini menjadi sorotan mengingat pentingnya pengawasan distribusi BBM untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
(IPUL Kaperwil Jatim)