
MetronusaNews.co.id | Kotamobagu, Sulut – Proses penanganan dugaan kasus korupsi dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT PLN Manado di Desa Otam, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, menuai sorotan tajam dari warga setempat. Dana TJSL sebesar Rp311 juta yang dicairkan pada 2023 lalu menjadi polemik di masyarakat Desa Otam karena diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan anggaran secara melawan hukum.
Menurut keterangan warga setempat, proyek pengadaan bibit vanili senilai Rp200 juta diduga melibatkan langsung Kepala Desa Otam, Idrus Mokodompit, sebagai pihak ketiga. Selain itu, hasil pemeriksaan awal terhadap pengelolaan dana desa memperkirakan adanya potensi kerugian keuangan negara hingga lebih dari Rp180 juta.
“Walaupun uang dana desa sudah dikembalikan, bukan berarti tindak pidananya hilang,” tegas salah seorang warga Desa Otam yang enggan disebutkan namanya. Ia mendesak Kejaksaan Negeri Kotamobagu agar segera menindaklanjuti dan memproses kasus ini secara transparan dan tegas. “Pengelolaan dana TJSL sudah jelas melanggar aturan. Kepala desa terlibat langsung sebagai pihak ketiga dan bisa dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan maupun perekonomian negara diancam pidana penjara hingga seumur hidup. Selain itu, dugaan penyalahgunaan wewenang ini juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sementara itu, kasus ini sudah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan saat ini sedang ditangani langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Chairul Mokoginta, S.H. Kepada media, Chairul menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah memeriksa dan menelaah laporan masyarakat secara teliti sebelum meningkatkan statusnya ke tahap penyelidikan dan penyidikan.
Masyarakat Desa Otam berharap agar Kejaksaan Negeri Kotamobagu segera bertindak cepat dan memberi kepastian hukum, sehingga dugaan korupsi ini tidak berlarut-larut dan hukum benar-benar ditegakkan secara adil di daerah.
(ABO’_RM)