
MetronusaNews.co.id | Boltim, Sulut – Ketua DPD Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Utara, Firdaus Mokodompit, mendesak Kapolda Sulut untuk segera memasang police line dan menghentikan aktivitas penambangan emas diduga ilegal di Desa Molobog Barat, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Kepada media Metronusa News, Firdaus menyatakan bahwa hingga saat ini kegiatan pertambangan emas tanpa izin tersebut masih berlangsung.hal ini sudah tidak sesuai pernyataan kepala desa molobog Barat bahwa aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut sudah di hentikan. Ia juga menjelaskan bahwa salah satu pemilik lahan melaporkan tanahnya dirusak dan diserobot untuk membuka jalan menuju lokasi penambangan.
“DPD Ormas LAKI Sulut mencurigai adanya pembiaran dan dugaan keterlibatan Kepala Desa Molobog Barat. Akibatnya, kasus ini terkesan dibiarkan dan seolah-olah tidak ada upaya serius untuk menghentikan kegiatan ilegal ini,” ungkapnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi resmi media Metronusa News kepada Kepala Desa Molobog Barat melalui WhatsApp hingga berita ini ditayangkan belum mendapat tanggapan.
Pelanggaran Hukum
Kegiatan penambangan emas tanpa izin ini diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya:
Pasal 158 ayat (1):
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya:
Pasal 98 ayat (1):
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Selain itu, apabila terbukti adanya pembiaran dan keterlibatan aparat desa, maka pejabat desa juga berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama:
Pasal 3:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Firdaus menegaskan bahwa DPD Ormas LAKI Sulut berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan melakukan penyelidikan agar seluruh aktivitas ilegal tersebut dihentikan. Dengan begitu, hukum ditegakkan dan kerusakan lingkungan di Desa Molobog Barat bisa segera diatasi.
(ABO’_RM)