
MetronusaNews.co.id | Lebak, Banten – Belum usai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tahun anggaran 2024, terkait perjalanan dinas dan paket meeting Inspektorat Kabupaten Lebak ke Kampung Sampireun Resort dan Spa di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kini Forwatu Banten mendapatkan informasi soal Perjalanan Dinas yang dugaannya dicairkan namun tidak dilaksanakan.
“Ini bukan negara boneka yang rakyatnya bisa di manipulasi, tindakan manipulatif tersebut tentu melanggar hukum, Kami minta agar pihak Kejaksaan melakukan penyelidikan saat kami pekan depan membawa laporan resmi.” Ungkap Arwan.
Kegiatan yang diklaim sebagai penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) itu dilakukan di luar provinsi dan dianggap tidak relevan dengan wilayah kerja serta tugas utama lembaga pengawasan daerah.
“Artinya Kami tidak akan berhenti lakukan kritik terhadap inspektorat juga meskipun saat ini Kami mendapatkan informasi baru yang mencengangkan soal Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak.” Tegas Arwan.
Arwan menambahkan bahwa proses hukum yang pernah mendera Setwan Lebak pun masih perlu dipublikasikan agar menjadi sorotan publik.
“Saat Kepemimpinan Itu Octavia Jayabaya, Perjalanan dinas Sekretariat DPRD (Setwan) Lebak menjadi sorotan karena beberapa temuan dan permasalahan. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang nilainya mencapai miliaran rupiah, serta ketidakcermatan dalam verifikasi tagihan. Selain itu, ada juga sorotan terhadap anggaran perjalanan dinas yang cukup besar, yaitu Rp29 miliar untuk 50 anggota DPRD Lebak, yang bahkan lebih besar dari anggaran perbaikan jalan. Artinya ini sesungguhnya kejadian yang tidak perlu di ulang mengingat bukan kali ini saja Setwan Lebak berbuat melawan hukum!” Tutupnya!
Sementara media berusaha mengkonfirmasi ke pihak Setwan belum mendapatkan jawaban.
(Ahmad)