
MetronusaMews.co.id | Labuhanbatu utara- DPD Ligh Independent Bersatu (Team Libas) Labuhanbatu Raya secara resmi laporkan kepala Desa Sumber Mulyo ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dengan laporan surat No:XVII/LBS/VI/2025. Desa Sumber Mulyo Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara. Senin (23/06/2025).
Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran di beberapa program-program dana desa salah satunya subbidang ketahanan pangan yang diduga kuat dilakukan oleh Kepala Desa Sumber Mulyo, sehingga merugikan keuangan negara sampai ratusan juta rupiah.
“Menindak lanjuti aduan masyarakat kepada kita (Team Libas), Hari ini kita laporkan Kades Sumber Mulyo ke kejari Labuhanbatu terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa yang menurut dugaan dan analisa kita merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah”. Ucap ketua Team Libas Anshori Pohan.
Sesuai seruan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menyuarakan pemberantasan segala bentuk praktik korupsi baik proyek Mark-Up, penyelundupan, manipulasi anggaran harus dihapuskan karena merugikan negara dan rakyat kecil, seruan tersebut disampaikan di kantor kementerian perencanaan pembangunan nasional pada senin, 30 Desember 2024.
Anshori Pohan berharap kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Sumber Mulyo yang diduga kebal hukum dan tidak takut hukum yang mana diduga kuat telah menyalahgunakan dan menyelewengkan anggran dana desa.
“Saya berharap kejari Labuhanbatu segera panggil dan periksa Kades sumber Mulyo bang, karena pada sebelumnya kami Team Libas juga sudah me somasi untuk klarifikasi terkait dugaan kami yang telah disampaikan masyrakat kepada kami, namun tidak digubris seolah tidak takut hukum dan kebal akan hukum” Tutup Anshori Pohan.
Penulis
Manurung