
MetronusaNews.co.id | Probolinggo – Ketegangan mewarnai perairan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Selasa (24/6/2025), menyusul dugaan penyanderaan terhadap tiga nelayan asal Desa Randuputih, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Ketiga nelayan tersebut merupakan awak kapal bolga yang diduga melanggar zona tangkap nelayan tradisional.
Insiden ini bermula dari aktivitas kapal bolga yang dinilai terlalu mendekati area tangkap nelayan tradisional di perairan dangkal, di bawah 3 mil dari garis pantai. Para nelayan tradisional, yang merasa aktivitas tersebut telah berulang kali terjadi dan merugikan mereka, kemudian menghadang kapal tersebut.
“Kapal bolga itu beroperasi terlalu dekat dengan wilayah tangkap kami. Ini sudah sering terjadi, dan kami merasa dirugikan,” ungkap salah satu nelayan tradisional, yang enggan disebutkan namanya, kepada wartawan.
Awak kapal bolga, saat diinterogasi, berdalih bahwa jaring mereka tersangkut sehingga menyebabkan kapal mereka mendekati area tangkap nelayan tradisional. Namun, penjelasan tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh para nelayan tradisional.
Setelah diduga terjadi negosiasi di tengah laut, sebuah kesepakatan tercapai. Kapal bolga diizinkan melanjutkan pelayaran, namun dengan syarat tiga awak kapal ditahan sebagai jaminan oleh nelayan tradisional. Ketiga nelayan tersebut kemudian dibawa ke daratan di Pantai Klasik, Desa Klaseman, Kecamatan Gending.
Mendapatkan laporan mengenai insiden ini, Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Probolinggo langsung bergerak cepat. Mereka berhasil mengamankan situasi dan mencegah terjadinya tindakan anarkis lebih lanjut.
“Kami bertindak cepat untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Kasat Polairud Polres Probolinggo, AKP I Wayan Mulyana. “Kejadian ini seharusnya bisa dicegah jika semua nelayan, baik tradisional maupun pengguna kapal bolga, mematuhi aturan zona tangkap yang telah ditetapkan.”
AKP I Wayan Mulyana juga menekankan pentingnya kesadaran bersama untuk menjaga ketertiban di wilayah perairan Probolinggo. Ia mengimbau seluruh pihak untuk saling menghormati dan menaati peraturan yang berlaku.
Setelah situasi terkendali, ketiga nelayan tersebut dibawa ke kantor Satpolairud di Mayangan, Kota Probolinggo, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari semua pihak yang terkait,” tambah AKP I Wayan Mulyana. “Kepatuhan terhadap aturan zona tangkap sangat penting untuk menjaga kondusivitas dan keamanan wilayah perairan kita.”
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penegakan aturan zona tangkap di perairan Probolinggo, serta perlunya dialog dan kerjasama antara nelayan tradisional dan nelayan modern untuk menghindari konflik serupa di masa mendatang. Pihak kepolisian berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk senantiasa menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang berlaku. (Dian/IPUL Jatim)