
MetronusaNews.co.id | SORONG – Upaya penyelesaian konflik lahan di Kelurahan Suprauw, Distrik Maladumes, Kota Sorong akhirnya menemukan titik terang. Wali Kota Sorong merespons cepat keluhan Libora Sitorus (LS), pemilik sah lahan yang mengaku dirugikan akibat dugaan pencaplokan tanah oleh seorang warga bernama Paulus George Hung alias Ting Ting Ho.
Langkah cepat dan tegas dari Wali Kota Sorong disambut dengan lega oleh warga. Permasalahan yang selama ini berlarut-larut, kini mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah kota. Keluhan LS yang disampaikan langsung ke wali kota pada Jumat, 13 Juni 2025, ada saat rapat koordinasi, dan hal tersebut langsung ditindaklanjuti dengan instruksi konkret.
Wali Kota Sorong memberi mandat kepada Asisten I, Jeremias Gemenop, sebagai Ketua Koordinator Penanganan Konflik Lahan, untuk segera menindaklanjuti masalah ini. Tak menunggu lama, rapat koordinasi digelar pada 13 Juni 2025, yang dihadiri berbagai instansi teknis seperti Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hasil dari rapat tersebut adalah pembentukan tim terpadu dan keputusan untuk melakukan peninjauan lapangan langsung guna memverifikasi titik-titik batas lahan yang disengketakan.
Peninjauan lapangan dilakukan pada 24 Juni 2025, dipimpin langsung oleh Jeremias Gemenop, bersama jajaran dari BPN, Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Hukum, serta aparat dari Kepolisian dan Koramil setempat. Turut hadir pula Kepala Distrik Maladumes, Lurah Suprauw, dan saksi-saksi masyarakat yang berdomisili di sekitar lahan konflik.
Sebelum turun ke lapangan, Jeremias menegaskan:
“Kami hadir di sini sebagai tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi. Kehadiran kami adalah untuk menyaksikan langsung titik-titik batas lahan yang diklaim oleh bapak Libora Sitorus. Setelah verifikasi, BPN akan mengambil titik koordinat dan melakukan pemetaan sesuai prosedur,” ujarnya.
Tim kemudian menyusuri seluruh titik batas yang ditunjukkan oleh LS, dan proses tersebut disaksikan oleh tokoh masyarakat serta perangkat kelurahan dan distrik. Verifikasi lapangan ini dinilai sebagai langkah krusial menuju penyelesaian tuntas atas sengketa yang telah berlangsung lama.
Dengan telah dilakukannya peninjauan dan pengumpulan data di lapangan, kini BPN akan memproses pengambilan titik koordinat secara resmi, yang akan menjadi dasar hukum untuk memperkuat klaim kepemilikan LS atas lahan tersebut.
Jeremias memastikan bahwa tim gabungan ini akan bekerja secara objektif dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
“Langkah ini menjadi titik balik untuk menegakkan keadilan. Kami pastikan seluruh proses berjalan transparan dan berpihak pada kebenaran,” pungkasnya.
Respons cepat dari pemerintah kota Sorong, khususnya dari Wali Kota dan tim teknis, mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga berharap agar konflik-konflik pertanahan lain di Kota Sorong juga ditangani secara adil, terbuka, dan profesional, demi menciptakan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh warga kota.
“Kami berterima kasih kepada Wali Kota dan Tim. Akhirnya, untuk mendapatkan keadilan mulai tampak,” ungkap LS saat ditemui di lokasi peninjauan. (Anis,Br/Red)
Catatan Redaksi:
Media ini akan terus memantau proses lanjutan dari penyelesaian konflik tanah ini hingga tuntas, termasuk keputusan resmi dari BPN. Hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang merasa perlu memberikan klarifikasi lebih lanjut.