
MetronusaNews.co.id | Kotamobagu, Sulut – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Utara, Firdaus Mokodompit, mendesak Polres Kotamobagu untuk segera menangkap dan memproses hukum dua terduga pelaku penganiayaan, yakni DM alias Dedi dan CM alias Candra.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 25 Mei 2025, di Desa Kopandakan II, Kecamatan Kotamobagu Selatan. Korban, SM, bersama istri dan ponakannya, saat itu tengah menjenguk anak mereka yang baru dua bulan melahirkan dan mengalami pendarahan, diduga akibat tindakan kekerasan dalam rumah tangga.
Nova Kobandaha, ibu mertua dari CM yang juga menjadi korban dalam kejadian tersebut, menceritakan kronologi yang dialaminya kepada Metronusa News.
“Kami datang untuk menjenguk anak kami karena mendapat kabar bahwa menantu saya, CM, sering menendang anak saya hingga mengalami pendarahan. Namun, kedatangan kami justru disambut dengan kekerasan,” ungkap Nova.
Ia menambahkan, suaminya dipukul hingga mengalami memar di wajah dan hidung berdarah. Sementara itu, CM disebut membawa senjata tajam jenis samurai, kemudian memukul tiang listrik sambil berteriak ‘maling’ untuk memprovokasi warga sekitar.
Laporan Polisi dan Proses Lambat
Keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotamobagu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/261/V/2025/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 25 Mei 2025. Namun hingga kini, belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami merasa proses penanganan sangat lambat. Kami dan para saksi hanya dipanggil lewat telepon tanpa surat resmi. Bahkan, baru tiga hari lalu kami diperiksa secara resmi untuk BAP,” tambah Nova.
LAKI Sulut Desak Keadilan
Ketua DPD LAKI Sulut, Firdaus Mokodompit, menegaskan bahwa kasus ini adalah tindak pidana serius yang harus segera ditindaklanjuti.
“Ini jelas tindak pidana. Penganiayaan dan pengeroyokan, apalagi disertai senjata tajam, tidak bisa dibiarkan. Kami mendesak Polres Kotamobagu segera menindak pelaku dan memberikan kepastian hukum kepada korban,” tegas Firdaus.
Ia juga berencana akan langsung menghadap Kapolres Kotamobagu untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan dari keluarga korban serta masyarakat yang menginginkan keadilan.
Aturan Hukum yang Diduga Dilanggar
Dalam kasus ini, para pelaku diduga telah melanggar sejumlah ketentuan hukum pidana, antara lain:
Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, dan apabila mengakibatkan luka berat, ancaman dapat meningkat hingga 5 tahun.
Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Harapan Keluarga
Keluarga korban berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan adil dalam menangani kasus ini.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kami sudah mengalami kerugian fisik, psikis, dan material,” tegas Nova.
Konfirmasi Pihak Kepolisian
Saat dikonfirmasi oleh Metronusa News, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, SE, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
“Laporan sudah dalam tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka. Melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat adalah komitmen kami,” tutup Agus.
(Abo’_RM)