
MetronusaNews.co.id | Rokan Hulu, Riau – Kasus kehilangan kendaraan kembali menghebohkan masyarakat Kabupaten Rokan Hulu. Sebuah mobil jenis Pickup Grandmax tahun 2022 milik Arifin, warga Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, dilaporkan hilang di Pasar SKPD Simpang D, Kecamatan Rambah Hilir, pada hari Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kejadian tersebut segera dilaporkan ke Polsek Rambah Hilir, yang langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan awal, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
> “Setelah mobil saya hilang, kunci cadangan dan STNK sudah saya serahkan ke pihak dealer,” ungkap Arifin.
Yang menjadi sorotan adalah proses klaim asuransi kendaraan, yang hingga kini tak kunjung cair meski angsuran telah dibayarkan selama 24 bulan. Arifin menyebut seluruh dokumen klaim sudah lengkap dan telah diserahkan ke pihak leasing Capella Multi Dana.
> “Padahal permohonan asuransi sudah kami lengkapi dan sudah kami serahkan ke leasing. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian,” katanya kecewa.
Pada bulan Maret 2025, seorang pria bernama Riski sempat datang ke rumah Arifin untuk meminta tambahan dokumen seperti KIR dan nomor mesin kendaraan. Namun hingga saat ini belum ada hasil konkret dari proses klaim tersebut.
Menanggapi hal itu, Rizky R, selaku Pimpinan Cabang Capella Multi Dana Ujung Batu, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses dari pihak asuransi.
> “Dari pihak kami sudah menerima dokumen dari nasabah dan telah diteruskan ke pihak asuransi. Saat ini kami masih menunggu proses dan jawaban dari perusahaan asuransi terkait,” jelas Rizky.
Namun demikian, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan asuransi mengenai keterlambatan atau kendala proses pencairan klaim.
Kasus ini mendapat sorotan dari masyarakat yang berharap pihak leasing dan asuransi bertindak profesional, cepat, dan transparan. Warga juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta aparat penegak hukum agar ikut memantau dan menyelidiki penanganan klaim tersebut, demi melindungi hak-hak konsumen.