
MetronusaNews.co.id | Bogor – Polsek Rumpin menggelar operasi cipta kondisi dengan melakukan razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Rumpin Polres Bogor Kamis 3/7/25
Kegiatan razia ini mengacu pada Surat Perintah Nomor: Sprin/07/IV/2025 tanggal 24 April 2025. Operasi ini sebagai upaya pencegahan peredaran miras dan menciptakan kamtibmas yang aman kondusif.
Kegiatan operasi dipimpin oleh Kapolsek AKP Suyoko SH dan Pawas AIPTU Ateng. BRIPKA Aris dengan melibatkan anggota piket Polsek Rumpin
Dalam kegiatan tersebut petugas melakukan pengecekan di beberapa lokasi toko kelontong yang diduga menjual miras.
“Dari hasil razia ini,Kapolsek Rumpin Pimpin Razia Miras,di warung milik BARIS BARUTU yang beralamat kampung Janala rt 03 Rw 02 Desa cipinang kecamatan Rumpin
– miras yang diamankan :
-30 botol aqua Ciu
-5 botol intisari anggur ginseng
-6 botol intisari anggur hijau
Razia dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi wilayah Rumpin yang kondusif.
Barang bukti di amankan di Polsek Rumpin petugas menemukan adanya minuman keras,” terang AIPDA Tom Hilala Bhabinkamtibmas Desa Cipinang.
Sementara itu, Kapolsek Rumpin AKP Suyoko berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan serupa guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman kondusif, serta bebas dari peredaran minuman keras ilegal.
“Laporkan pada muspika kec.rumpin, apabila mengetahui toko yang menjual miras,” imbau Kapolsek Rumpin. Tandasnya’.
RED.